kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tak Perlu Dikenai Sanksi


Jumat, 06 Oktober 2023 / 05:01 WIB
Tunduk pada Regulasi PMSE, TikTok Tak Perlu Dikenai Sanksi
ILUSTRASI. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi, TikTok dinilai sudah tunduk pada regulasi PMSE sehingga tak perlu lagi dikenai sanksi.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara mengenai sepak terjang TikTok pasca diberlakukannya regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Mengutip Infopublik.id, menurut Budi Arie, perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok dinilai sudah tunduk pada regulasi PMSE dengan membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Dengan demikian, tidak diperlukan penerapan sanksi atas TikTok.

“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Menkominfo Budi Arie, Rabu (4/10/2023).

Budi Arie Setiadi mengatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” tuturnya.

Baca Juga: Para Menteri Adakan Rapat Akibat Maraknya Impor Ilegal yang Dijual di E-commerce

Menurut Budi Arie, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait.

Di samping itu, sanksi akan diberikan jika Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi atau koordinasi atas permohonan tersebut. 

Lebih lanjut Menkominfo Budi Arie mengatakan, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE.

Baca Juga: TikTok Shop Tutup, Emiten E-Commerce Bakal Sumringah

“Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×