kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.355   -190,00   -1,15%
  • IDX 6.869   82,03   1,21%
  • KOMPAS100 995   15,18   1,55%
  • LQ45 764   10,59   1,40%
  • ISSI 223   2,25   1,02%
  • IDX30 395   4,66   1,19%
  • IDXHIDIV20 461   4,56   1,00%
  • IDX80 112   1,50   1,36%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   1,96   1,56%

Tunggakan PNBP sektor minerba di bawah Rp 10 T


Rabu, 02 September 2015 / 15:43 WIB
Tunggakan PNBP sektor minerba di bawah Rp 10 T


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada sekitar 2.000 tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan. Menurut catatan ESDM, nilai tunggakan di bawah Rp 10 triliun.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara (Minerba), Sri Raharjo mengatakan, 2.000 surat tagihan tersebut bakal diselesaikan guna menambah setoran PNBP tahun ini.

Seperti diketahui, realisasi PNBP periode Januari-Agustus 2015 baru mencapai Rp 19,7 triliun. Capaian itu sebesar 37,7% dari target PNBP tahun ini sebesar Rp 52,2 triliun.

Sri bilang, 2.000 tunggakan itu berasal dari berbagai macam perusahaan tambang batubara dan mineral. Namun dia enggan menyebut nama perusahaan yang menunggak tersebut.

"Yang jelas lebih dari Rp 1 triliun dan tidak sampai Rp 10 triliun. Jadi memang harus disisir lagi. itu 2.000 surat tagih itu kan anggapannya 2.000 izin," jelasnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (2/9).

Lebih lanjut Sri menambahkan, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyelesaian 2.000 tunggakan PNBP itu bukan hanya tugas Minerba. Tapi juga akan dibantu oleh Kementerian Keuangan dan ditargetkan bisa selesai tahun ini.

"Jadi surat tagihan kita CC ke Kemenkeu dan mereka ikut nagih. Ya harapannya semaksimal mungkinlah ya, karena mereka juga ikut nagih. Jadi 2.000 surat tagihan itu kan memang target kita, selesai tahun ini," klaimnya.

Selain itu, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KPK juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang juga ogah membayar tagihan sesuai waktu yang ditetapkan. Sanski tersebut nantinya akan dibawa ke kantor piutang.

"Tiga kali teguran kalau tidak dibayar maka akan dibawa ke kantor piutang. Jadi standarnya begitu, mereka nanti yang akan memproses, dan juga sudah ada beberapa yang kena teguran," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×