kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

TV jaringan minta Pemerintah selesaikan aturan Multiplexing


Minggu, 25 Desember 2011 / 15:38 WIB
ILUSTRASI. Analis Pilarmas prediksi IHSG akan menguat lagi Kamis (21/1), ini penjelasannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Migrasi sistem Televisi (TV) analog ke sistem tv digital pada 2012 tidak hanya akan memberi efek kepada stasiun tv swasta saja, tapi juga kepada TV lokal.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 tahun 2011 tentang Migrasi dari Sistem Analog ke Sistem TV Digital. Berdasarkan data dari Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), jumlah tv lokal yang bersiap melakukan migrasi sebesar 143 stasiun televisi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bambang Santoso, Ketua ATVJI yang juga pemilik tv lokal Cahaya TV Banten (CTV Banten) menuturkan, sebelum tv lokal bergerak menuju tv digital, pemerintah harus membuat aturan tekhnis terkait pelaksanaan sistem TV digital. "Ada aspek yang kita soroti dari Permen no 22 yaitu aturan tentang keanggotaan multiplexing," ungkapnya kepada Kontan Jumat (23/12).

Multiplexing adalah suatu teknik mengirimkan lebih dari satu informasi melalui satu saluran. Tujuan utamanya adalah untuk menghemat jumlah saluran fisik misalnya kabel, pemancar & penerima (transceiver), atau kabel optik.

Sekadar info, Multiplexing yang disebut dalam permen no 22 adalah Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM). Lembaga ini bertugas menyalurkan beberapa program siaran melalui suatu perangkat multipleks dan transmisi kepada masyarakat disuatu zona layanan.

Pemerintah membagi wilayah penyiaran multipleksing dalam 15 zona. Contoh, Zona 1 mencakup Aceh dan Sumatra Utara, Zona 4 Jakarta dan Banten, serta zona 6 Jawa tengah dan DI Yogyakarta.

Menurut Bambang, terkait multipleksing ini pemerintah harus segera membuat aturan tentang siapa saja yang menjadi anggota LPPPM, aturan lelang untuk menjadi anggotanya seperti apa, serta tekhnis pelaksanaannya.

Nilai investasi yang dibutuhkan sangat besar untuk berpindah dari sistem tv analog menuju tv digital. Sayangnya Bambang belum bisa menyebutkan nilainya. "Bayangkan saja pemancar seluruh tv lokal mencapai 400 unit.

Selain itu, solusi yang dibutuhkan adalah pemerintah segera mengajak berunding tidak hanya tv swasta saja tetapi juga tv jaringan. Harapannya agar aturan yang dibentuk memang benar yang diperlukan para pemain industri televisi serta era tv digital bisa berjalan dengan baik.

Perusahaan TV jaringan sendiri, seperti Jawa Pos Multimedia Coorporation(JPMC) yang memiliki 32 stasiun televisi menyebar di seluruh indonesia salah satunya Jawa Pos TV(JTV) Surabaya dan PJTV Bandung menyatakan siap dan mendukung dimulainya era tv digital.

JPMC sendiri saat ini sudah memiliki 32 pemancar. Imawan Mashuri, CEO Jawa Pos Multimedia Corp (JPMC) menuturkan, secara prinsip tv jaringan siap untuk mengubah pemancar tv analog menjadi tv digital.

Menurut Imawan, banyak perusahaan tv jaringan yang tentunya sudah mengeluarkan biaya investasi yang cukup besar sebelum dimulainya era tv digital. Bayangkan saja nilai investasi untuk membangun satu pemancar mencapai Rp 5-7 miliar.

Pengeluaran ini akan terbuang sia-sia jika perusahaan tv jaringan harus berpindah masuk ke LPPPM dan tidak menggunakan pemancar yang mereka miliki saat ini. Selain itu, solusi yang bisa dilakukan dengan mencontoh sistem yang digunakan Jepang. Misalnya, satu frekuensi analog yang dimiliki stasiun televisi bisa langsung di ubah menjadi digital sehingga tidak perlu lagi masuk menjadi anggota LPPPM.

"Stasiun tv yang ada bisa melanjutkan perangkat seperti pemancar yang sudah dimiliki dan tidak perlu meninggalkannya," tuturnya.

Sebagai catatan, dengan pemerintah membagi menjadi 15 zona siaran, nantinya setiap zona akan ada enam LPPPM termasuk satu jatah untuk TVRI. Ambil contoh, zona 4 Jakarta, masing-masing penyelenggara penyiaran multipleksing bakal menempati nomor kanal 30, 33, 36, 39, 42, dan 45. "Nantinya misal dengan satu kanal bisa diisi 12 program maka total satu zona bisa ada 72 program siaran," tutupnya.

Road map siaran TV digital

2008-2010 : Uji coba siaran TV digital

2012-2014 : Siaran secara bersama antara TV digital dengan TV analog (simulcast)

2014-2016 : Migrasi total siaran TV digital

2017 : Pemerintah mematikan total siaran TV Digital Secara Penuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×