kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya


Selasa, 23 September 2025 / 09:44 WIB
United Tractors (UNTR) Likuidasi Salah Satu Anak Usahanya
ILUSTRASI. United Tractors (UNTR) likuidasi Tambang Karya Supra (TKS), anak usaha yang sudah tidak melakukan kegiatan operasional sejak 2016.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT United Tractors Tbk (UNTR) resmi melakukan likuidasi terhadap PT Tambang Karya Supra (TKS), anak usaha yang sudah tidak melakukan kegiatan operasional sejak 2016.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), UNTR menyebut bahwa TKS telah menerima tanda terima tertanggal 22 September 2025 dari Jose Dima sebagai notaris di Jakarta, yang menerangkan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia telah memberikan surat No. AHU-AH.01.11-00034 tertanggal 14 Agustus 2025 perihal berakhirnya status badan hukum dari TKS. 

Dengan demikian, Kemenkum telah mencatat berakhirnya status badan hukum TKS dan telah menghapus dari daftar perusahaan yang terdapat pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkum.

Baca Juga: UNTR Siap Akuisisi Tambang Emas Doup, Cermati Rekomendasi Analis

"Alasan dari likuidasi TKS oleh pemegang saham TKS adalah karena tidak adanya kegiatan operasional pada TKS sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini," tulis Corporate Secretary United Tractors Sara K. Loebis dalam keterbukaan informasi, Selasa (23/9/2025).

Sara melanjutkan, likuidasi TKS tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum dan kondisi keuangan UNTR saat ini.

Selain itu, likuidasi TKS jugabukan merupakan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×