kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Upah buruh 2021 tak naik, Kadin sebut negara tetangga juga mengalami hal sama


Selasa, 27 Oktober 2020 / 16:14 WIB
Upah buruh 2021 tak naik, Kadin sebut negara tetangga juga mengalami hal sama
ILUSTRASI. Upah buruh 2021 dipastikan tidak naik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menetapkan upah buruh tahun 2021 tidak naik atau sama seperti tahun 2020. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam menyebut keputusan tak ada kenaikan upah, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum regional (UMR), dan upah minimum kabupaten (UMK) sebagai langkah tepat. Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus. "Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).

Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya. "Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.

Bob menambahkan, kebijakan upah buruh tidak naik di Indonesia serupa juga telah diterapkan sejumlah negara. Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.

Padahal, Bob menjelaskan, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif.

Selanjutnya: Upah minimum tak naik, KSPI: Menaker hanya memandang kepentingan pengusaha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×