Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah menetapkan upah buruh tahun 2021 tidak naik atau sama seperti tahun 2020. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam menyebut keputusan tak ada kenaikan upah, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum regional (UMR), dan upah minimum kabupaten (UMK) sebagai langkah tepat. Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus. "Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).
Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya. "Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.
Bob menambahkan, kebijakan upah buruh tidak naik di Indonesia serupa juga telah diterapkan sejumlah negara. Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.
Padahal, Bob menjelaskan, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif.
Selanjutnya: Upah minimum tak naik, KSPI: Menaker hanya memandang kepentingan pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News