Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Adi Wikanto
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur. Dia pun berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.
"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.
Baca juga: Harga hemat di katalog promo Hari Hari Swalayan KJSM 29 Oktober
Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
Selanjutnya: UMP 2021 tidak naik, ini rincian lengkap UMP di 34 Provinsi di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News