kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Upaya Mendorong Aksi Konkret Kurangi Susut dan Sisa Pangan


Rabu, 01 Oktober 2025 / 19:57 WIB
Diperbarui Rabu, 01 Oktober 2025 / 20:48 WIB
Upaya Mendorong Aksi Konkret Kurangi Susut dan Sisa Pangan
ILUSTRASI. Seorang petani mengeluarkan padi dari dalam karung untuk dijemur di areal persawahan Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/2/2025). Indonesia berkomitmen mencapai target SDGs 12.3, yakni mengurangi kehilangan dan pemborosan pangan hingga 50% pada 2030.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) melalui inisiatif GRASP 2030 bersama Koalisi Sistem Pangan Lestari (KSPL), Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan P4G menggelar Pelatihan Perhitungan Susut dan Sisa Pangan (SSP) di Jakarta, 30 September–1 Oktober 2025.

Kegiatan ini bertepatan dengan International Day of Awareness of Food Loss and Waste (IDAFLW) 2025 serta menandai empat tahun perjalanan GRASP 2030. 

Lebih dari 220 peserta hadir, terdiri dari pelaku usaha ritel, manufaktur, horeka (hotel, restoran, kafe), serta pemerintah daerah dari Sumatra Barat, Jawa Timur, dan NTT. Sejumlah daerah lain juga mengikuti secara daring.

Baca Juga: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Kebijakan Pengurangan Susut dan Sisa Pangan

Direktur Eksekutif IBCSD, Indah Budiani, menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni. “Kami ingin memastikan komitmen pengelolaan susut dan sisa pangan diwujudkan nyata melalui pelatihan bagi pemerintah daerah dan dunia usaha,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025).

Isu SSP kini ditempatkan sebagai prioritas dalam RPJMN 2025–2029 dan Peta Jalan SSP Nasional. 

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menekankan bahwa Indonesia berkomitmen mencapai target SDGs 12.3, yakni mengurangi kehilangan dan pemborosan pangan hingga 50% pada 2030.

Target tahunan yang ditetapkan adalah penyelamatan pangan 3%–5% per tahun.

Pelatihan ini memperkenalkan Metode Baku Perhitungan SSP yang diluncurkan pada 2024 oleh KSPL, Bapanas, dan Bappenas. 

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Bapanas Dorong Pemda Siapkan Anggaran Subsidi Khusus Pangan

Peserta dilatih menggunakan pendekatan Target Measure Act (TMA), mulai dari cara menghitung dan melaporkan SSP, simulasi kasus nyata dari bisnis, hingga penyusunan rencana aksi daerah.

Kepala Sekretariat KSPL, Gina Karina, menyebut pelatihan ini sebagai langkah awal untuk menyusun strategi intervensi yang lebih terukur.

“Hingga akhir tahun, kami berharap peserta sudah memiliki draf strategi penurunan SSP yang siap diimplementasikan tahun depan,” katanya.

Sejumlah lembaga turut mendukung, antara lain Bappenas, WRAP, Garda Pangan, GAIN, WRI Indonesia, dan Nutrifood. Mereka berbagi pengalaman praktik terbaik, termasuk pemanfaatan digitalisasi data untuk pemantauan SSP.

Baca Juga: ID FOOD Suplai Pangan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Selain pelatihan, acara juga meluncurkan Platform Stop Boros Pangan dari Bapanas serta Pedoman Redistribusi Pangan bersama signatories GRASP 2030. Ditampilkan pula video gerakan penyelamatan pangan di Papua hasil kerja sama WWF Indonesia dan Delterra.

Melalui perayaan empat tahun GRASP 2030 ini, diharapkan muncul komitmen lebih nyata dari dunia usaha dan pemerintah daerah. Fokusnya adalah menurunkan SSP secara bertahap, mencapai pengurangan 3%–5% per tahun sesuai RPJMN 2025–2029, hingga terwujud target pengurangan 50% pada 2030.

Selanjutnya: Biznet Targetkan 4 Juta Homepass pada Tahun 2026

Menarik Dibaca: 7 Zodiak yang Paling Kompetitif, Capricorn Salah Satunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×