kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021


Rabu, 11 Agustus 2021 / 10:03 WIB
Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.⁣
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di stasiun.⁣

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×