kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.608   55,00   0,31%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021


Rabu, 11 Agustus 2021 / 10:03 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.⁣
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di stasiun.⁣

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×