kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.594.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 17.922   4,00   0,02%
  • IDX 5.976   -117,98   -1,94%
  • KOMPAS100 770   -15,19   -1,93%
  • LQ45 592   -9,74   -1,62%
  • ISSI 208   -4,38   -2,06%
  • IDX30 330   -4,55   -1,36%
  • IDXHIDIV20 424   -3,20   -0,75%
  • IDX80 88   -1,70   -1,90%
  • IDXV30 116   -1,00   -0,86%
  • IDXQ30 108   -0,91   -0,83%

Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021


Rabu, 11 Agustus 2021 / 10:03 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.⁣
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di stasiun.⁣

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×