kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.748   -31,00   -0,17%
  • IDX 6.526   24,38   0,38%
  • KOMPAS100 849   6,50   0,77%
  • LQ45 643   4,68   0,73%
  • ISSI 229   -0,10   -0,04%
  • IDX30 359   2,80   0,79%
  • IDXHIDIV20 437   3,88   0,90%
  • IDX80 97   0,64   0,66%
  • IDXV30 121   0,46   0,39%
  • IDXQ30 114   0,91   0,81%

Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021


Rabu, 11 Agustus 2021 / 10:03 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.⁣
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di stasiun.⁣

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×