kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021


Rabu, 11 Agustus 2021 / 10:03 WIB
Update, syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal hingga 16 Agustus 2021.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Syarat naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 di masa perpanjangan PPPKM Level 4. 

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali. 

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021. Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 2, level 3, dan level 4.

Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Cegah Mabuk Perjalanan pada Anak dengan Cara Ini

Syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh

Berikut syarat perjalanan kereta api jarak jauh dikutip dari laman Instagram resmi KAI:

  1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.⁣
  2. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.⁣
  4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.⁣

Baca Juga: Ini kata WHO soal sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas

Syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal:

  1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.⁣
  2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak, kepada para pelanggan di stasiun.⁣

Selanjutnya: Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat beraktivitas, apa kata WHO dan epidemiolog?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×