kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.317   5,00   0,03%
  • IDX 7.196   -2,54   -0,04%
  • KOMPAS100 1.049   -2,40   -0,23%
  • LQ45 817   -1,12   -0,14%
  • ISSI 227   0,53   0,24%
  • IDX30 427   -1,06   -0,25%
  • IDXHIDIV20 508   -0,33   -0,06%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 120   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 139   -0,45   -0,32%

Usaha Penyediaan dan Penunjang Listrik Diatur Dalam PP Kelistrikan


Minggu, 11 Oktober 2009 / 20:45 WIB
Usaha Penyediaan dan Penunjang Listrik Diatur Dalam PP Kelistrikan


Reporter: Fitri Nur Arifenie |


JAKARTA. Saat ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan PP Kelistrikan. Tahap finalisasi bulan November dan Februari akan dilakukan pembahasan yang mendalam. "Target, Maret 2010 akan ditanda tangani PP-nya," kata Dirjen Listrik, Jacobus Purnomo.

Jacobus menerangkan salah satu substansi dari PP tersebut adalah tentang usaha penyediaan listrik dan penunjang tenaga listrik. Nantinya dalam PP tersebut akan mengatur soal konsultan kontraktor untuk penunjang penyediaan tenaga listrik. "Nantinya usaha pengujian juga akan diatur," kata dia.

Menurutnya untuk konsultan swasta atau PLN akan diperlakukan sama, syarat-syaratnya juga sama. Jacobus mengatakan, PP ini sama dengan undang-undang kelistrikan. PP hanyalah penjabaran dari poin-poin di dalam Undang-Undang. Misalnya masalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, kemudian peranan BUMN sebagai prioritas,dan bagaimana pengaturan tarif dasar listrik.

"Selain itu juga mengatur jual beli listrik antar negara, tindak pidana listrik antar negara, tindak pidana pencurian, dll," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×