Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Saat ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan PP Kelistrikan. Tahap finalisasi bulan November dan Februari akan dilakukan pembahasan yang mendalam. "Target, Maret 2010 akan ditanda tangani PP-nya," kata Dirjen Listrik, Jacobus Purnomo.
Jacobus menerangkan salah satu substansi dari PP tersebut adalah tentang usaha penyediaan listrik dan penunjang tenaga listrik. Nantinya dalam PP tersebut akan mengatur soal konsultan kontraktor untuk penunjang penyediaan tenaga listrik. "Nantinya usaha pengujian juga akan diatur," kata dia.
Menurutnya untuk konsultan swasta atau PLN akan diperlakukan sama, syarat-syaratnya juga sama. Jacobus mengatakan, PP ini sama dengan undang-undang kelistrikan. PP hanyalah penjabaran dari poin-poin di dalam Undang-Undang. Misalnya masalah pembagian kewenangan pusat dan daerah, kemudian peranan BUMN sebagai prioritas,dan bagaimana pengaturan tarif dasar listrik.
"Selain itu juga mengatur jual beli listrik antar negara, tindak pidana listrik antar negara, tindak pidana pencurian, dll," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News