kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.930   60,00   0,34%
  • IDX 5.711   -110,07   -1,89%
  • KOMPAS100 738   -13,77   -1,83%
  • LQ45 563   -10,40   -1,82%
  • ISSI 198   -3,35   -1,66%
  • IDX30 319   -5,85   -1,80%
  • IDXHIDIV20 393   -7,77   -1,94%
  • IDX80 84   -1,60   -1,88%
  • IDXV30 107   -1,43   -1,32%
  • IDXQ30 103   -1,88   -1,79%

Usulan cukai untuk minuman soda mencuat di DPR


Kamis, 04 Oktober 2012 / 10:04 WIB
ILUSTRASI. Wall Street ditutup bervariasi dengan dua indeks utama koreksi


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI berencana memanggil Badan Kebijakan Fiskal (BKF) terkait rencana pemberlakukan cukai pada minuman bersoda.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait saat ditemui sesuai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bank BRI kemarin (3/10). Menurut Maruar, Rencana memberlakukan cukai pada minuman bersoda dikarenakan minuman itu memiliki potensi besar terhadap gangguan kesehatan seperti diabetes.

"Wacana pemberlakukan cukai sudah lama dibicarakan. Bahkan BKF sudah melakukan kajian dari tahun lalu, tapi kok sampai sekarang belum selesai?," tegas Maruarar. Ia juga bilang, sudah meminta komisi XI memanggil BKF beserta produsen minuman bersoda.

Lebih lanjut Maruarar mengungkapkan, jika minuman bersoda beredar di Indonesia dikenakan cukai, maka pos subsidi listrik bisa ditambah, sehingga tidak mengakibatkan kenaikan tarif dasar listrik.  Berdasarkan hitungannya, ada potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,7 triliun dari cukai minuman bersoda tersebut.

"Jadi seharusnya pemerintah bukannya mengenakan pajak ke warteg saja. Potensi penerimaan dari sana (minuman soda) juga besar dan mereka itu mengganggu kesehatan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×