kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usulan Kemenhub soal ganjil genap taksi online dinilai positif


Kamis, 15 Agustus 2019 / 21:33 WIB
Usulan Kemenhub soal ganjil genap taksi online dinilai positif
ILUSTRASI. Kemacetan lalu lintas Jakarta


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merekomendasikan seluruh transportasi umum dan berbasis sewa agar tidak terkena aturan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta dinilai positif. Tidak boleh ada diskriminasi di antara angkutan untuk umum yang sudah resmi beroperasi.

Pakar Hukum Pemerintahan Universitas Parahyangan, Asep Warlan, memahami keinginan Kemenhub agar transportasi sewa seperti taksi online dan taksi meter juga tidak terkena aturan gage.

Baca Juga: Anies belum putuskan soal taksi online tak kena ganjil genap

”Saya nilai wajar bila Kemenhub meminta Pemprov DKI agar taksi online bisa beroperasi di kawasan yang termasuk ganjil-genap. Asalkan tidak menimbulkan diskiriminasi,” ungkapnya, Kamis (15/08).

Sebuah peraturan, kata Asep, sejatinya memang tidak melakukan diskriminasi. Meskipun tetap ada pengecualian yang berlaku otomatis seperti pada kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, atau pemimpin Negara.

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat sama. Kemenhub berhak merekomendasikan kategori kendaraan mana saja yang tidak terkena kebijakan gage. 

”Saya sepakat dengan kemenhub itu. Taksi online sudah punya payung hukum. Harus mendapat perlakuan sebagai transportasi seperti plat kuning (transportasi umum lainnya) juga,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (15/08).

Payung hukum dimaksud, kata Azas, adalah Permenhub nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Aturan Sewa Khusus. ”Kalau taksi online tidak dianggap pengecualian dalam aturan ganjil genap ya sama saja tidak menganggap Permenhub itu,” tegasnya.

Baca Juga: Organda menentang usulan Menhub soal taksi online dikecualikan dari ganjil genap

Azas yang juga Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menilai taksi online sebagaimana angkutan umum lainnya hadir karena ada kebutuhan. Selain juga turut berkontribusi dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari di ibu kota.

Sebelumnya, Asosiasi Driver Online (ADO) secara resmi melayangkan surat dukungan dan apresiasi kepada Kemenhub yang sedang mengupayakan agar taksi online diizinkan beroperasi salam zona ganjil genap. 

Dengan diizinkannya transportasi berbasis aplikasi beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×