Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) mengusulkan agar tambang emas rakyat yang ilegal dapat didorong memperoleh izin resmi.
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo bilang dengan melegalkan usaha pertambangan rakyat maka pasokan emas dapat diserap oleh perusahaan.
"Ini kita lagi komunikasi dengan pemerintah, nanti dibahas di DPR terkait penambang rakyat. Emasnya (nanti) tetap milik rakyat atau pengusaha, kita hanya menyediakan fasilitas pemurnian," kata Dilo dalam Forum Sinergi BUMN-Swasta, Senin (14/8).
Baca Juga: Sederet Aksi Korporasi MIND ID, dari Transisi Energi hingga Hilirisasi Tambang
Dilo mengungkapkan, selain pengolahan emas hasil tambang, MIND ID juga bakal membantu mencari pasar yang siap menyerap hasil olahan. Pelaku usaha juga diuntungkan memperoleh sertifikat pemrosesan untuk emas yang akan dijual.
Secara umum, pemerintah belakangan cukup gencar menindak praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Bahkan, Kementerian ESDM mencatat potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tembus Rp 3,5 triliun sepanjang 2022. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar RP 2,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News