kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

UU Minerba akan diberlakukan tanpa pengecualian


Jumat, 06 Desember 2013 / 09:41 WIB
UU Minerba akan diberlakukan tanpa pengecualian
ILUSTRASI. Pemberlakuan pajak peer to peer (P2P) lending memang akan berpengaruh pada minat investor pada instrumen ini. Akan tetapi, P2P dinilai masih menarik khususnya bagi yang ingin imbal hasil lebih tinggi dibanding deposito.


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah optimistis, rencana pemberlakukan Undang-Undang Mineral Batu Bara Nomor 4 tahun 2009 mulai tahun depan, akan diterima baik oleh para pengusaha yang bergerak dalam sektor tambang mineral.

Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut, maka tidak akan ada lagi ekspor barang tambang mineral mentah. 

"Konsekuensi 12 Januari 2014 bagus bagi negeri. Di sisi lain akan terjadi kegaduhan karena akan berdampak pada pengurangan ekspor. Awalnya, akan ada perusahaan yang kelabakan," tuturnya Kamis (5/12) di gedung DPR, Jakarta.

Namun, lanjut Jero, seiring dengan berjalannya waktu, pihaknya dan DPR sangat yakin pengusaha akan mengikuti pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Selain itu, pembangunan smelter juga akan semakin cepat dilakukan.

“DPR yakin kalau sudah dijalankan akan berproses sendiri. Saat ini, Kementrian ESDM juga mempercepat pembangunan 28 smelter,”jelasnya.

Jero menyatakan bahwa pihaknya sempat meminta pengecualian dalam pelaksanaan undang-undang minerba tersebut. Namun, usulan tersebut telah ditolak oleh sembilan fraksi yang ada di Komisi VII DPR.

“Tadi sembilan fraksi sepakat meminta agar menteri melaksanakan UU itu secara konsekuen 12 Januari 2014. Hal ini merupakan keputusan dari semua pihak dan akan dijalankan secara konsisten dan seutuhnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×