Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jum'at (10/7) siang tadi.
Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Tapi pemerintah masih bergeming dan menganggap bahwa proses pembahasan bersama dengan Komisi VII DPR RI masih dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ini delapan alasan gugatan uji formil UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi
"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman kepada Kontan.co.id, Jum'at (10/7).
Asal tahu saja, proses pembahasan UU Minerba baru dilakukan oleh Komisi VII DPR RI bersama pemerintah. Ada lima kementerian yang mewakili pemerintah, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Meski UU No. 3 Tahun 2020 telah digugat melalui uji formil ke MK, tapi Heri mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba baru itu terus berlanjut.
Saat ini, ada tiga RPP yang sedang dibahas di level pemerintah. "Tetap jalan (pembahasan RPP)," tegas Heri.
Baca Juga: Baru sebulan diundangkan, UU Minerba sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi
Adapun, ketiga RPP tersebut terdiri dari sejumlah poin. Pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan.