Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.
Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan setelah UU Minerba baru diundangkan.
Baca Juga: Dituding inefisiensi lebih dari Rp 100 triliun di pengadaan batubara, ini jawaban PLN
Sejak penyusunannya, UU Minerba baru pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009 memang kontroversial. Meski banyak penolakan, DPR dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020.
UU Minerba baru itu, sah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Juni 2020. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News