Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan akan berdampak langsung kepada kegiatan berusaha di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan sejumlah aspirasi dunia usaha memang telah dibahas dalam proses pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperhatikan setelah beleid tersebut resmi disahkan.
“Bagi dunia usaha, prinsip yang sejak awal kami sampaikan adalah perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan usaha,” ujar Erwin pada Kontan, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Menekan Emisi, Industri Nikel Mulai Elektrifikasi Alat Berat
Erwin mengingatkan, penguatan perlindungan pekerja jangan sampai justru membuat perusahaan semakin berhati-hati dalam melakukan perekrutan. Menurut dia, kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap keputusan perusahaan untuk menambah tenaga kerja.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Kadin adalah pengaturan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Erwin menilai outsourcing tidak semestinya hanya dipandang sebagai instrumen untuk mengurangi hak pekerja.
Menurut dia, dalam praktik bisnis, outsourcing merupakan bagian dari rantai usaha sekaligus salah satu pintu masuk pekerja ke pasar kerja formal. Karena itu, pembatasan terhadap skema tersebut dinilai perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.
Selain outsourcing, Kadin juga mencermati ketentuan mengenai sanksi pidana dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Erwin berpandangan, pelanggaran yang bersifat administratif atau masih dapat diperbaiki sebaiknya lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan.
“Pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama dalam menyelesaikan setiap persoalan hubungan industrial,” tegas Erwin.
Dari sisi kepastian hukum, Erwin menilai UU anyar tersebut dapat memberikan kepastian apabila aturan main yang dibuat jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dunia usaha, kata dia, membutuhkan kejelasan terkait biaya tenaga kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga outsourcing.
Baca Juga: Populasi BEV Tembus 223.100 Unit, Jumlah SPKLU Masih Belum Mencukupi
Namun, kepastian hukum menurut Erwin tidak hanya bergantung pada UU yang telah disahkan. Aturan turunan dan implementasi di lapangan justru akan menjadi faktor penting bagi dunia usaha dalam menyesuaikan kegiatan bisnisnya.
“Yang sangat menentukan nanti adalah aturan turunannya dan implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Erwin mengatakan, apabila pengaturan outsourcing terlalu kaku, biaya pesangon dan kewajiban perusahaan meningkat signifikan, sementara risiko pidana juga diperluas, maka perusahaan akan memasukkan seluruh faktor tersebut dalam perhitungan investasi dan perekrutan tenaga kerja.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu diantisipasi karena dapat membuat perusahaan lebih berhati-hati menambah pekerja tetap. Dampak lainnya adalah berkurangnya minat investasi pada sektor padat karya atau bergesernya aktivitas ekonomi semakin besar ke sektor informal.
Karena itu, Kadin berharap pemerintah segera membuka dialog dengan dunia usaha dan pekerja untuk menyusun aturan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Erwin juga meminta adanya masa transisi yang cukup agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan kontrak kerja, struktur biaya, dan sistem ketenagakerjaan.
“Pada akhirnya kita mempunyai tujuan yang sama: pekerja memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik, tetapi perusahaan juga harus tetap sehat, kompetitif, dan mampu menciptakan lapangan kerja baru,” kata Erwin.
Baca Juga: Zulhas: Nilai Pasar Karbon Indonesia Bisa Capai US$ 7,7 Miliar per Tahun
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna.
"Setuju,” jawab seluruh anggota sidang yang kemudian diikuti ketukan palu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














