kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Vale (INCO) Temukan 2.500 Ha Lahan Dibuka Tanpa Izin untuk Kebun Lada


Minggu, 10 September 2023 / 13:36 WIB
Vale (INCO) Temukan 2.500 Ha Lahan Dibuka Tanpa Izin untuk Kebun Lada
ILUSTRASI. Manajemen Vale Indonesia (INCO) menemukan 2.500 hektare lahan dibuka tanpa izin untuk lahan perkebunan lada.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Indonesia Growth Project (IGP) Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menggelar sosialisasi kegiatan eksplorasi pertambangan dan posisi hukum pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Manajemen INCO menemukan 2.500 hektare lahan dibuka tanpa izin untuk lahan perkebunan lada.

Sosialisasi ini salah satunya membahas mengenai dasar-dasar hukum termasuk izin dari Kementrian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas eksplorasi oleh Vale Indonesia di Kawasan Hutan Lindung Tanamalia.

Director External Relations Vale Indonesia, Endra Kusuma mengatakan, berdasarkan data internal INCO menunjukan telah ada 2.500 hektare lahan yang dibuka tanpa izin. Lahan itu umumnya dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan lada oleh masyarakat.

“Namun, kami mendapati ada juga orang luar yang melakukan bukaan lahan. Nah, ini yang kami sosialisasikan dan peringatkan kepada masyarakat, karena ini berpotensi menyebabkan konflik horizontal,” tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9).

Baca Juga: Divestasi Saham Vale Indonesia (INCO) Ditargetkan Kelar Tahun Ini

Oleh karenanya, Manajemen INCO terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui beragam pendekatan. Saat ini, kata dia, Tim IGP Tanamalia sedang mengusahakan agar tidak terjadi penambahan perambahan hutan milik perusahaan.

“Perseroan butuh dukungan pemerintah, pihak regulator, dan masyarakat untuk sama-sama mencari solusi atas persoalan tersebut. Sejak November 2022 kami intens melakukan sosialisasi dan edukasi di dua desa terdampak langsung aktivitas eksplorasi, yakni Desa Loeha, dan Rante Angin,” kata Endra.

Endra berharap dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah desa bisa memberitahu masyarakat dan memperingatkan agar jangan ada lagi upaya pembukaan lahan baru di sana.

Di sisi lain, terkait aktivitas eksplorasi Tim IGP Tanamalia masih dalam tahap drilling atau pengeboran untuk mendata besaran sumber daya mineral di area tersebut. Proses ini ditargetkan dapat selesai hingga 2027.

 “Jadi kami belum menambang, seperti isu yang berkembang di masyarakat saat ini karena untuk melakukan proses penambangan PT Vale harus merujuk pada Permen ESDM 1827 terkait Kaidah Penambangan yang Baik (Good Mining Practice). Saat ini kami melakukan pengeboran untuk memastikan kualitas ore. Jarak pengeboran interval 100 meter,” imbuhnya.

Terkait aspirasi masyarakat, Endra menyatakan, selama ini pihaknya telah melaporkan temuan bukaan lahan tanpa izin kepada penegak hukum. “Karena PT Vale itu tidak punya kewenangan menindak. Kami hanya bisa memberitahu dan menyosialisasikan. Harapannya, tentu dengan sosialisasi ini bisa menghasilkan pemahaman bersama,” ujarnya.

Untuk menegaskan kehadiran INCO di lahan IPPKH, Tim IGP Tanamalia telah melakukan berbagai upaya mulai dari memasang papan bicara agar perambahan hutan di-stop dan membangun beberapa pos pengamanan terpadu.

“Kami juga memantau aktivitas  pembukaan lahan lewat citra udara, melakukan Safari Jumat sebagai sosialisasi, dan meneken kerjasama atau MoU dengan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, INCO telah membangun infrastruktur perdesaan, seperti jembatan, peningkatan jalan, dan melaksanakan program pemberdayaan untuk masyarakat.

“Kami juga tengah menyusun  peta jalan atau roadmap untuk mencari solusi perambahan hutan yang terjadi, tanpa menghilangkan pendapatan ekonomi masyarakat,” kata Endra.

Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan menjelaskan kewenangan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan di Tanamalia diberikan kepada Vale Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021. SK tersebut memuat hak dan kewajiban INCO dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).

“Dengan SK tersebut, ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.

Kondisi saat ini, lanjut Junan, didapati 2 juta tiang tanaman merica di dalam areal kawasan hutan INCO dengan luas 800 ha. Kondisi ini menghambat aktivitas eksplorasi Vale Indonesia serta pemenuhan sembilan poin kewajiban tersebut, termasuk pembayaran atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan dana reboisasi yang telah dirambah oknum masyarakat.  

Dia mengungkapkan, perambahan kawasan hutan yang dilakukan oknum masyarakat melanggar Pasal 92 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2023, dan pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman, termasuk sanksi yang akan dihadapi oleh para pelanggar,” ungkap Junan.

Menurutnya, INCO telah mematuhi perundang-undangan yang berlaku.Untuk itu, pihaknya berharap, sosialisasi ini bisa memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi saat ini.

Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga turut memberi masukan agar sosialisasi ini dilakukan di Desa Loeha. Sebab, 80%  lahan eksplorasi yang ditanami merica itu berada di sana.

“Agar sosialisasinya tepat sasaran. Itu juga harapan dari Aliansi Petani Lada Loeha Raya yang tidak sempat hadir,” tuturnya.

Meski kesempatan sosialisasi ini tidak dilakukan tepat di desanya, Hamka menilai, sosialiasi dapat  memberikan pemahaman terkait aspek hukum yang belum begitu dalam diketahui masyarakat.

“Kami (aparatur desa) akan membantu menyosialisasikan ini ke masyarakat. Tetapi PT Vale juga harus memperhatikan persoalan lahan merica milik warga itu,” ujarnya.

Dalam pengembangan Blok Tanamalia, Manajemen Vale Indonesia menjanjikan untuk mengedepankan pekerja pada area operasional yang terdampak. Saat ini terdapat 300 pekerja lokal di Tanamalia, 70% di antaranya berasal dari lima desa se-Loeha Raya.

Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Klaim Sudah Setor Dividen Dua Kali ke MIND ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×