kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Valuasi saham Freeport dihitung hingga 2021


Senin, 07 Maret 2016 / 11:20 WIB
Valuasi saham Freeport dihitung hingga 2021


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tim Divestasi Saham Freeport Indonesia mulai bergerak. Pekan lalu, tim ini mengadakan pertemuan perdana untuk membahas nilai divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia.

Kesimpulan tim ini, Freeport tidak bisa membuat penilaian harga berdasarkan hitungan jika kontrak diperpanjang hingga 2041. Hitungan ini akan membuat harga penawaran divestasi kepada pemerintah Indonesia menjadi mahal yakni di US$ 1,7 miliar.

Karena itu, Tim merekomendasikan agar pemerintah meminta Freeport untuk menghitung ulang, dengan batasan kontrak akan habis hingga akhir 2021. "Parameter kami berbeda dengan Freeport. Karena hitung-hitungan tergantung parameter, Freeport menawarkan sampai 2041. Sementara tim masih bervariasi ada hitungan sampai 2021," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono yang ikut dalam rapat.

Meski tim ini mulai bekerja, Bambang belum bisa menyebutkan siapa saja personel yang tergabung dalam tim. Sebab pengukuhan anggota tim ini harus berdasarkan surat tugas. Yang jelas tim beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu ada juga wakil dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kejaksaan Agung dan BUMN Pertambangan.

Selain membuat batasan kontrak yang menjadi dasar penilaian, Tim juga memberikan masukan mengenai hitungan harga wajar berdasarkan market value. Artinya, nilai divestasi tidak menggunakan biaya penggantian (replacement cost) alias investasi yang sudah dikeluarkan Freeport dari beroperasi sampai saat ini. "Tapi bila sikap tim belum sama, maka belum akan diputuskan 14 Maret 2016 ini," ungkap dia.

Seperti diketahui, pemerintah punya waktu 60 hari atau batas akhirnya 14 Maret 2016. Sebab, butuh waktu untuk membentuk tim dan menentukan berapa harga wajar divestasi saham Freeport, yang sudah ditawarkan sejak 14 Januari 2016 lalu.

"Jadi penghitungan 60 hari itu setelah ada kesepakatan harga antara PT Freeport, danĀ  pemerintah Indonesia yang memutuskan Menteri Keuangan," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Jurubicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya akan menunggu perhitungan pemerintah selesai dan. "Freeport juga saat ini masih tetap menunggu penawaran dari pemerintah," ungkap dia ke KONTAN.

BUMN sudah hitung

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius Kiik Ro mengatakan, meski tim masih berdiskusi soal nilainya, Kementerian BUMN sudah memiliki hitungan sendiri.

BUMN menghitung harga wajar saham Freeport sampai kontraknya berakhir 2021. "Kami sudah ada hitungannya tapi tak bisa kami buka, kan untuk bernegosiasi. Yang pasti pembeli harus menawar dengan murah," terangnya kepada KONTAN, Minggu (6/3).

Nantinya, Kementerian BUMN akan memberikan kesempatan kepada BUMN pertambangan untuk mengelola divestasi saham 10,64% Freeport tersebut seperti PT Indonsia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk yang tergabung dalam konsorsium pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×