Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal ini melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19).
Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.
Adapun yang menjadi pengarah Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Keuangan.
Baca Juga: New York dan Los Angeles tutup sementara restoran, bar, bioskop hingga gym
Kolaborasi lintas sektor akan diperkuat untuk kerja gugus tugas secara terpadu dan terencana dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh gugus tugas akan melibatkan seluruh sumber daya secara pentahelix, yakni meliputi pemerintah pusat dan daerah, akademisi, peneliti, dunia usaha, akademisi, para pakar, serta media.
Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 antara lain adalah menetapkan dan melaksanakan percepatan penanganan Covid-19, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penanganan, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan, mengerahkan sumber daya manusia untuk pelaksanaan kegiatan serta, melaporkan semua pelaksanaan kegiatan kepada Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News