kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana Pengapusan DMO dan DPO Minyak Goreng, Begini Respon YLKI


Senin, 25 Juli 2022 / 19:13 WIB
Wacana Pengapusan DMO dan DPO Minyak Goreng, Begini Respon YLKI
ILUSTRASI. Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di sebuah supermarket


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng. Hal ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat.

Menanggapi rencana ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatmo mengatakan, penghapusan DMO dan DPO pada minyak goreng secara tidak langsung tentu akan mempengaruhi harga minyak goreng premium di pasaran.

“Sebab, mekanismenya akan diserahkan ke harga pasar. Tetapi ini lebih market friendly dan fair,” kata Agus pada Kontan.co.id, Senin (25/7).

Meski demikiaan Agus memberi catatan, bahwa dengan pencabutan DMO dan DPO, pemerintah tetap harus mengendalikan harga minyak goreng non premium (minyak goreng curah) melalui mekanisme subsidi dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Artinya pengendalian oleh pemerintah tetap dilakukan untuk produk non premium, dengan demikian konsumen juga memiliki pilihan produk di pasar,” terang Agus.

Baca Juga: Mendag Mengkaji Pencabutan Aturan DMO dan DPO Minyak Goreng

Agus menjelaskan, penetapan HET hanya kepada minyak goreng non-premium (minyak goreng curah) dapat memberikan ruang kepada pemerintah agar fokus pada produksi dan distribusi minyak goreng non-premium.

Sebaliknya, bentuk intervensi pemerintah dengan menetapkan HET kepada semua jenis minyak justru dinilai tidak market friendly, ketika pemerintah tidak menguasai mayoritas produksi dan jalur distribusi.

“Ini lebih fair jika pemerintah hanya mengatur harga pada minyak goreng non premium atau minyak goreng curah, seperti kondisi saat ini,” ucap Agus.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakaan, pihaknya akan mengkaji pencabutan kebijakan DMO dan DPO.

Zulhas menyatakan, rencana penghapusan aturan tersebut bisa dijalankan apabila pengusaha bisa menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi dan kelangkaan minyak goreng tak terulang lagi.

Baca Juga: Mendag Zulhas Kaji Pencabutan DMO DPO Minyak Goreng, Gapki Sambut Baik

Jika hal itu bisa dijalankan, maka pemerintah akan mempertimbangkan penerapan relaksasi tersebut.

"Saya lagi pertimbangkan, kalau teman-teman pengusaha sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO dipenuhi dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO tidak perlu lagi agar ekspor bisa cepat," ujar Zulhas di Pasar Cibinong, Bogor Jawa Barat, Jumat (22/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×