kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Waduh, pasar ekspor batubara terancam akibat ketidaksiapan wajib kapal nasional


Kamis, 20 Februari 2020 / 18:59 WIB
Waduh, pasar ekspor batubara terancam akibat ketidaksiapan wajib kapal nasional
ILUSTRASI. Pekerja menyiram batubara asal Sumatera yang akan diolah sebelum dikirim ke industri.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkhawatirkan implementasi penggunaan kapal nasional akan menghambat ekspor batubara. Bahkan, kebijakan ini juga berpotensi mengancam pasar ekspor batubara Indonesia.

Ketua Bidang Marketing dan Logistik APBI Hendri Tan mengungkapkan, kekhawatiran itu sangat beralasan. Sebab, menurut laporan dari sejumlah perusahaan yang tergabung di APBI, sudah ada pembeli yang menunda, bahkan membatalkan pengapalan ekspor batubara untuk periode Mei 2020.

Sehingga, para pembeli tersebut mengalihkan order pembelian batubara ke negara pengekspor lainnya. "Ketidaksiapan (kapal nasional) itu akan berakibat negatif terhadap ekspor kita. Ini bukan kekhawatiran yang di awang-awang, tapi sudah terjadi. Beberapa (pembeli) mengalihkan ke negara lain," ungkap Hendri dalam diskusi Dampak Kewajiban Penggunaan kapal Nasional terhadap Ekspor Batubara, Kamis (20/2).

Baca Juga: Ekspor batubara terancam terhenti mulai bulan Mei, kenapa?

Anggota Komite Bidang Marketing dan Logistik APBI Tulus Sebastian Situmeang menerangkan, pasar yang terdampak akibat rencana kebijakan ini antara lain Jepang dan Vietnam.

Tulus memberikan gambaran, pasar Jepang membutuhkan kepastian keberlanjutan pasokan batubara. Namun, kontrak pengapalan juga tetap menjadi rujukan. 

Pasalnya, saat ini pengiriman ekspor batubara pada umumnya menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Aturan wajib penggunaan kapal nasional untuk batubara ini rencananya akan diimplementasikan mulai Mei 2020. Namun, armada kapal nasional untuk melakukan ekspor batubara belum memadai. Kondisi ini diperparah dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang belum jelas.

Sehingga, jika ada pengalihan kontrak pengapalan FoB, detail skema dan pembiayaan yang harus ditanggung belum tergambar jelas. 
"Jepang cukup memperhatikan kebijakan ini. Kalau keberlanjutan supply tidak terjamin, mereka akan bergerak ke sumber lain," ujar Tulus.

Padahal, kata Tulus, Jepang merupakan salah satu negara tujuan ekspor batubara terbesar Indonesia. Selain pasar China dan India yang memegang porsi lebih dari 50%, ekspor batubara Indonesia ke Jepang mencapai sekitar 20%. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×