Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menemukan adanya agen Pertamina di Kota Pontianak yang terindikasi kuat menjual produk selang dan regulator yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kami sangat kecewa, karena selang dan regulator yang ditemukan terindikasi tidak sesuai SNI itu ada di jual di agen Pertamina,” kata Veri Anggrijono, Kasubdit Industri, Logam, Elektronika dan Aneka, Direktorat Pengawasan Barang Beredar, Kemendag di Jakarta, Jumat (24/9).
Adanya pelanggaran itu ditemukan setelah tim pengawasan melakukan inspeksi ke beberapa toko di kota Pontianak Kamis (23/9) lalu. Veri bilang, setidaknya ada beberapa toko yang diperiksa. Yang disesalkan, produk yang terindikasi melanggar ketentuan itu malah ditemukan di agen resmi milik Pertamina.
Menurut Veri, produk selang bermerek “N” itu ditemukan dalam dua ukuran, yakni ukuran 1,8 meter dan 1,5 meter. Karena ada dua ukuran, Veri meyakini selang tersebut tidak sesuai dengan SNI karena ukuran standar yang sesuai dengan SNI adalah 1,8 meter. “Ini yang menjadi salah satu alasan, selain itu mereka juga tidak bisa menunjukan salinan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI),” jelas Veri.
Saat ini, temuan dari tim akan diteruskan kepada penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kota Pontianak. Menurut Veri, jika dalam waktu satu bulan tidak ada progresnya, maka pihaknya akan mengambil alih kasus itu untuk ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementrian Perdagangan. “Kasus ini harus diusut, karena yang menjual itu adalah agen resmi Pertamina,” tegas Veri.
Veri mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina untuk menindaklanjuti masalah tersebut. “Mestinya barang yang dijual di agen resmi Pertamina itu sudah sesuai dengan standar dong,” harap Veri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News