kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Wah! Dua jenis batubara akan dibatasi ekspornya


Selasa, 20 Maret 2012 / 08:17 WIB
Wah! Dua jenis batubara akan dibatasi ekspornya
ILUSTRASI. Promo Yogya Supermarket weekday 22 Maret 2021 menawarkan produk-produk segar kebutuhan harian. Dok: Instagram Yogya Group


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Setelah mengeluarkan aturan hilirisasi mineral untuk meningkatkan nilai tambah dan aturan mengenai kepemilikan mayorita saham pertambangan yang harus dimiliki pengusaha lokal. Kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru untuk melarangan eskpor batubara jenis tertentu.

Saat ini pemerintah sedang melakukan kajian untuk opsi pembatasan ekspor batubara jenis tertentu agar dimanfaatkan untuk keperluan dalam negeri. Adapun, aturan yang kini sedang dikaji oleh pemerintah adalah larangan pengusaha mengekspor batubara dengan kalori di bawah 5.100 kkal/kg dan di bawah 5.700 kkal/kg.

Direktur Pembinaan Batubara Kementerian ESDM Eddy Prasodjo mengatakan, larangan tersebut tercantum dalam draf rancangan peraturan Menteri ESDM yang akan segera diterbitkan. "Kami masih bahas drafnya dan terima masukan-masukan," katanya.

Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk mendorong nilai tambah dan peningkatan pemanfaatan batubara di dalam negeri. Pertimbangannya adalah dampak penerimaan negara, tenaga kerja, teknologi, dan tingkat penyerapan domestik .

Menanggapi akan adanya aturang tersebut, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandi Arif mengungkapkan, upaya pembatasan ekspor batubara tentu saja akan berdampak kepada penerimaan dalam negeri.

Berdasarkan kajian dengan basis perhitungan tahun 2011, pelarangan ekspor di bawah 5.100 kkal/kg berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sisi ekspor hingga US$ 79,9 juta.

Sementara, kalau diterapkan pada batubara kalori di bawah 5.700 kkal per kg, maka berpotensi menghilangkan pendapatan negara hingga US$ 916 juta atau 34,1% dari total pendapatan negara.

Katanya, saat ini, cadangan batubara dengan kalori di bawah 5.100 kkal/kg tercatat berjumlah 8,7 miliar ton atau 41% dari total cadangan dengan tingkat produksi 20 juta ton dan ekspor 14 juta ton.Selanjutnya, total penerimaan negara yang diperoleh dari batubara di bawah 5.100 kkal/kg adalah mencapai US$ 114,2 juta.

Sedangkan untuk batubara kalori di bawah 5.700 kkal/kg, menurut Irwandi volume cadangannya mencapai 18,6 miliar ton atau 88 persen dari total cadangan, produksinya 171 juta ton, dan ekspor mencapai 123 juta ton.

Tidak ada dasar hukum

Irwandy juga mengatakan, sesuai hasil serial diskusi yang diselenggarakan Perhapi, pembatasan ekspor kalori di bawah 5.700 kkal/kg juga tidak ditemukan dasar hukumnya. "Aturan yang tercantum dalam rancangan Permen tersebut tidak diamanatkan oleh peraturan perundangan di atasnya, sehingga dikhawatirkan akan melanggar hukum," katanya.

Sementara itu jika alasanterbitnya Permen baru itu karena melihat sisi teknologi, menurut dia, sebanyak 18 teknologi peningkatan kalori (upgrading) dan pemanfaatan batubara yang ada, tidak siap pakai di dalam negeri. "Namun, teknologi upgrading dengan cara pemanasan atau thermal drying dapat diimplementasikan untuk batubara kalori rendah di PLTU mulut tambang karena langsung digunakan dan tidak perlu transportasi dan penyimpanan lama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×