Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Perhubungan menyatakan telah melakukan ujian sertifikasi untuk awak kereta api. Mereka adalah itu termasuk masinis, asisten masinis, pengatur perjalanan kereta Api (PPKA), serta Penjaga Perlintasan Kereta Api (PJL) PT Kereta Api Indonesia (KAI) .
"Dari 120 orang yang kita uji untuk sertifikasi, 30% di antaranya tidak lulus sertifikasi," kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, dalam pemaparan "Program Pemerintah Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Perkeretaapian", Senin (15/10).
Hermanto menjelaskan, sepanjang 2011, pemerintah menemukan ada 33 petugas kereta api yang belum memiliki sertifikat dari pemerintah. Tahun lalu Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak di enam wilayah, yaitu Jakarta, Bandung, Cirebon, Purwokerto, Surabaya, serta Sumatera Utara. Dari seluruh wilayah tersebut ada 5 masinis, 10 asisten masinis, dan 16 PPKA yang belum mengantongi sertifikat dari pemerintah.
Sedangkan pada tahun ini, ada 20 petugas kereta api yang tidak memiliki sertifikat. Pada 2012, Kementerian juga telah melakukan inspeksi mendadak di 14 kota yang ada di Jawa dan Sumatera. Dan ditemukan ada 18 petugas PJL serta 2 PPKA yang belum memiliki sertifikat.
Kementerian Perhubungan menyatakan, seluruh petugas tersebut sebenarnya sebelum diadakannya Direktorat Jenderal Perkeretaapian sudah memiliki sertifikat dari pemerintah. Nah, setelah direktorat tersebut dibentuk, Kementerian pun melakukan pemutihan sertifikasi terhadap para petugas kereta api. Kemudian, pengujian ulang pun dilakukan mulai tahun lalu.
"Untuk yang belum bersertifikat ini, kami minta untuk tidak beroperasi dulu. Dan pengujian sertifikasi kali ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2011 tentang sertifikat kecakapan awak sarana perkeretaapian," papar Hermanto Dwiatmoko.
Kementerian Perhubungan mencatat ada 3.027 masinis dan 1.333 asisten masinis hingga saat ini. Selain itu, saat ini juga ada 2.594 PPKA, 2.625 PJL, serta 855 orang tenaga pemeriksa prasarana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News