Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hilirisasi Mineral dan Batubara masih dalam tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Jadi begini, dari DPD itu ada inisiasi penyusunan undang-undang. Salah satunya adalah undang-undang kelanjutan hilirisasi. Sementara itu, kelanjutan hilirisasi harus melihat regulasi yang lain. Dalam penyempurnaan Undang-Undang Minerba, sudah ada prioritas untuk pilihan usaha dalam rangka hilirisasi,” kata Yuliot dalam Rapat Kerja antara Kementerian ESDM dan Komite II DPD RI, Senin (24/2).
Terkait urgensi dari RUU Hilirisasi Mineral dan Batubara ini, Yuliot menegaskan perlu dipastikan substansi yang akan diatur agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.
“Kita harus lihat lagi secara substansi apa yang diatur. Ini kan secara substansi belum disampaikan ke pemerintah. Jadi nanti dari substansi, kita harus memetakan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih,” tutur Yuliot.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Investasi Hilirisasi Tembus US$ 618 Miliar
Lebih lanjut, Yuliot bilang, pengaturan dalam RUU ini harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan dari wilayah usaha, izin usaha, hilirisasi, hingga industrialisasi. Menurutnya, keberlanjutan hilirisasi perlu dipastikan sampai tahap mana industrialisasi akan berjalan.
Saat ini, pembahasan mengenai substansi RUU Hilirisasi Mineral dan Batubara belum dibahas antara DPD dan Kementerian ESDM. Proses penggodokan lebih lanjut masih menunggu kajian yang dilakukan oleh DPD RI sebelum disampaikan ke pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut.
Selanjutnya: Menilik Kinerja Kanal Distribusi Keagenan Sejumlah Perusahaan Asuransi Jiwa
Menarik Dibaca: Promo KFC Super Berkah 24 Februari-6 April, Ada 2 Paket Hemat Mulai Rp 49.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News