Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Setelah menuai pasang surut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberikan lampu hijau untuk membuat pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi ponsel. Usulan Kementerian Perindustrian untuk mengenakan PPnBM bagi ponsel di atas Rp 5 juta per unit sebesar 20% akan segera dikaji Kemkeu.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pada prinsipnya Kemkeu setuju untuk mengenakan PPnBM bagi ponsel. Menurutnya pengkajian tersebut membutuhkan waktu.
Menurutnya, yang menjadi penekanan adalah perlu ada pembenahan sistem telekomunikasi agar ponsel yang diimpor secara ilegal tidak bisa digunakan di Indonesia. Jika tidak ada pembenahan seperti itu, maka akan percuma saja dikenakan PPnBM. Sebab aksi penyelundupan bakal semakin marak.
Nah, dengan pembenahan sistem telekomunikasi yang lebih baik, maka penyelundupan dapat dikurangi.
Menurut Bambang, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pembenahan adalah International Mobile Equipment Identity (IMEI). IMEI terdiri dari 15 kode digit.
IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi ponsel. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, kode assembling, kode manufaktur, dan serial number.
Mengenai harga ponsel yang akan dikenakan berikut tarif pengenaannya, diakui Bambang, masih dalam tahapan pembahasan dan akan dilakukan analisa. Karena itu, dirinya belum dapat memberikan jawaban perihal usulan Kemenperin yang menginginkan ponsel di atas Rp 5 juta per unit dikenakan PPnBM 20%. "Kita analisa dulu," ujarnya yang dihubungi wartawan, Kamis (3/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News