kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

XL Axiata berharap perubahan aturan BRTI tidak menggerus pendapatannya


Jumat, 07 Desember 2018 / 17:35 WIB
XL Axiata berharap perubahan aturan BRTI tidak menggerus pendapatannya
ILUSTRASI. XL Axiata (EXCL) Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah


Reporter: Erviana Bastian | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) baru saja melakukan perubahan terkait regulasinya. Sehingga memunculkan beberapa polemik bagi semua operator telekomunikasi.

Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata menjelaskan XL Axiata sesuai dengan perubahan regulasi yang tertuang pada Surat Edaran BRTI dan Ketetapan BRTI No. 01 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum utk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Hingga XL Axiata saat ini dalam proses mengimplementasikan aturan tersebut. Di mana di dalamnya pelanggan yang memiliki lebih dari 3 Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) ataupun yang dikenal dengan sebutan nomer handphone terdaftar atas satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) diminta untuk melakukan pembaharuan data dalam waktu 30 hari kalender sejak surat edaran di terbitkan.

Sesuai dengan perubahan regulasi yang tertuang pada Surat Edaran BRTI dan Ketetapan BRTI No. 01 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, saat ini XL Axiata dalam proses mengimplementasi aturan tersebut.

Didalamnya, pelanggan yang memiliki lebih dari 3 MSISDN terdaftar atas satu NIK diminta untuk melakukan “pembaharuan data” dalam waktu 30 hari kalender sejak SE tersebut ditebitkan.

Selain itu, Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa berharap perubahan aturan BRTI tidak memiliki potensi menggerus pendapatan XL Axiata dan pihaknya akan melakukan pemantauan untuk ke depannya. "Harapannya tentu tidak, dan kita akan pantau ke depannya," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (07/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×