Reporter: Erviana Bastian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan Badan Regulasi Telekomunikasi (BRTI) baru saja melakukan perubahan terkait regulasinya. Sehingga memunculkan beberapa polemik bagi semua operator telekomunikasi.
Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communication XL Axiata menjelaskan XL Axiata sesuai dengan perubahan regulasi yang tertuang pada Surat Edaran BRTI dan Ketetapan BRTI No. 01 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum utk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hingga XL Axiata saat ini dalam proses mengimplementasikan aturan tersebut. Di mana di dalamnya pelanggan yang memiliki lebih dari 3 Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) ataupun yang dikenal dengan sebutan nomer handphone terdaftar atas satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) diminta untuk melakukan pembaharuan data dalam waktu 30 hari kalender sejak surat edaran di terbitkan.
Sesuai dengan perubahan regulasi yang tertuang pada Surat Edaran BRTI dan Ketetapan BRTI No. 01 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, saat ini XL Axiata dalam proses mengimplementasi aturan tersebut.
Didalamnya, pelanggan yang memiliki lebih dari 3 MSISDN terdaftar atas satu NIK diminta untuk melakukan “pembaharuan data” dalam waktu 30 hari kalender sejak SE tersebut ditebitkan.
Selain itu, Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa berharap perubahan aturan BRTI tidak memiliki potensi menggerus pendapatan XL Axiata dan pihaknya akan melakukan pemantauan untuk ke depannya. "Harapannya tentu tidak, dan kita akan pantau ke depannya," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (07/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News