kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Yang diuntungkan dari kenaikan tarif interkoneksi


Minggu, 28 Agustus 2016 / 19:58 WIB
Yang diuntungkan dari kenaikan tarif interkoneksi


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan penurunan tarif Interkoneksi hanya akan menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, penurunan tarif interkoneksi juga tidak menjamin adanya penurunan tarif kepada pelanggan.

“Penurunan tarif interkoneksi oleh Menkominfo tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan,” ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto dalam keterangan pers-nya, Minggu (28/8).

Wisnu menjelaskan jika melihat besaran tarif interkoneksi yang ditetapkan Rp 204 maka operator asing diuntungkan.  Hal itu berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan  para CEO operator pada 25 Agustus 2016 lalu. Di RDP itu disebutkan, XL memiliki cost recovery Rp 65 per menit, dengan tarif interkoneksi ditetapkan Rp 204 maka XL akan untung Rp 139 per menit. Begitu pun dengan Indosat yang cost recovery Rp 87 per menit, maka akan  untung Rp 117 per menit.

Sedangkan untuk Hutchinson dengan cost recovery Rp 120 per menit akan  untung Rp 84 per menit. Khusus untuk Telkomsel dengan cost recovery Rp 285 per menit maka akan rugi Rp 81 per menit.

“Jika trafik interkoneksi antar operator Rp 10 miliar menit per bulan, bisa dihitung berapa keuntungan operator asing tersebut dan kerugian Telkomsel,” katanya. 

Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom Asep Mulyana menambahkan, kebijakan tarif interkoneksi dari Menkominfo ini akan membuat Telkomsel rugi dua kali. Yakni dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel, dan membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi.

Tak hanya itu, penurunan tarif ini juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khusus Pasal 22 dan 23. Di mana Pasal 22 menyebutkan bahwa kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tidak saling merugikan dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Sedangkan di pasal 23 ayat 2 dijelaskan bahwa biaya interkoneksi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang transparan, disepakati bersama dan adil.

“Karena terindikasi melanggar, surat edaran ini potensial dilakukan gugatan ke PTUN, atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri maka potensial diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×