kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

YLKI Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan Konsumen dalam Program Insentif Perumahan


Selasa, 02 September 2025 / 18:51 WIB
YLKI Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan Konsumen dalam Program Insentif Perumahan
ILUSTRASI. Foto udara pembangunan perumahan baru di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Mulai 1 April 2025, Bank Indonesia (BI) memutuskan menambah insentif sebesar Rp 80 triliun bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan. Sehingga total insentif yang dikhususkan untuk sektor ini mencapai Rp 103 triliun pada tahun ini. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah memastikan program insentif perumahan benar-benar berpihak pada konsumen. 

YLKI menekankan pentingnya menghadirkan perumahan terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, serta memperkuat pengawasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"YLKI mendorong pemerintah menghadirkan perumahan yang terjangkau dan mengawasi penyaluran KPR agar memenuhi prinsip fairness serta informasi yang jelas," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo kepada Kontan, Selasa (2/9/2025).

Rio menambahkan, pengawasan perbankan harus lebih ketat dengan tidak hanya memeriksa dokumen konsumen, tetapi juga dokumen pelaku usaha, khususnya legalitas perumahannya. 

Baca Juga: Anggaran Insentif PPN DTP Perumahan Capai Rp 3,4 Triliun di Tahun 2026

Hal itu penting agar konsumen mendapat kepastian rumah yang dicicil aman dan tidak bermasalah.

YLKI juga menekankan perlunya pemerintah menyediakan informasi harga rumah subsidi dan lokasi perumahan secara terbuka, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses data terkait.

Adapun pemerintah saat ini memberikan insentif sektor perumahan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga Juni 2025, dan 50% pada Juli–Desember 2025. 

Bank Indonesia turut mendukung melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) dan fasilitas Surat Berharga Negara (SBN) bagi pengembang.

Baca Juga: Airlangga: Menkeu Restui Kenaikan Plafon KUR Perumahan dan Perpanjangan PPN DTP 100%

Selanjutnya: Dana Bagi Hasil PPh 21 Berbasis Domisili Karyawan, Ekonom Ungkap Plus Minusnya

Menarik Dibaca: 4 Efek Samping Skincare Overclaim untuk Kulit, Iritasi hingga Kerusakan Ginjal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×