kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,37   1,04   0.11%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI: Pemerintah harus konsisten soal aturan tarif maskapai


Rabu, 27 Januari 2021 / 16:18 WIB
YLKI: Pemerintah harus konsisten soal aturan tarif maskapai
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun  Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal. 

"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," kata Tulus.

Baca Juga: Luhut: Indonesia berpotensi jadi produsen baterai lithium terbesar kedua dunia

Di sisi lain, Kemenhub mengatakan bahwa pembekuan tiga rute mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Kemenhub menyatakan pembekuan tiga rute tersebut sudah selesai diproses.

Dalam proses pembekuan rute, pihak Kemenhub harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai.

Selanjutnya: Ini alasan mengapa kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×