kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

14 PKP2B dijadwalkan amendemen kontrak pekan depan


Kamis, 09 November 2017 / 19:36 WIB
14 PKP2B dijadwalkan amendemen kontrak pekan depan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 14 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dijadwalkan akan menandatangani amendemen kontrak pada pekan depan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, 14 perusahaan tersebut awalnya akan menandatangani amendemen pada hari ini (9/11). Namun, jadwalnya diundur menjadi Selasa pekan depan sekaligus membuka kemungkinan berubahnya jumlah perusahaan.

"Sisa PKP2B tinggal 17. Nanti terus kami kejar sampai akhir tahun. Kami masih optimistis tahun ini selesai," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (9/11).

Adapun untuk pemegang Kontrak Karya (KK), belum ada tambahan amendemen kontrak dalam waktu dekat ini. Bambang mengungkapkan masih ada sembilan KK yang harus diamendemen kontraknya.

Ada enam isu strategis yang dibahas dalam renegosiasi kontrak tersebut. Keenam isu tersebut yakni wilayah perjanjian, kelanjutan kegiatan operasi, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Bambang mengungkapkan isu penerimaan negara menjadi yang paling sulit disepakati oleh para pemegang kontrak, di samping masalah divestasi. Adapun penyelesaian hal tersebut akan terus melibatkan pihak Kementerian Keuangan.

Pihaknya menyatakan amendemen kontrak akan mendongkrak penerimaan negara. Pasalnya, seluruh perusahaan yang teken amendemen akan menggunakan sistem prevailing atau terus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Adapun sebagian perusahaan tersebut sebelumnya menggunakan sistem nail down atau bersifat tetap seperti saat kontrak dibuat. Hal tersebut membuat pemerintah sulit meningkatkan penerimaan negara dari subsektor mineral dan batubara.

Adapun amanat penyesuaian kontrak-kontrak tambang tersebut telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, penyesuaian seharusnya paling lambat dilakukan pada 2010 atau satu tahun setelah regulasi tersebut diundangkan.

Namun, menegosiasi kontrak dengan perusahaan berjalan lambat dan sering kali terhenti. Alhasil, amendemen kontrak pertama baru bisa dilakukan pada 2014 terhadap PT Vale Indonesia Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×