kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

18 pengusaha timah protes soal aturan Kemdag


Jumat, 06 September 2013 / 11:15 WIB
18 pengusaha timah protes soal aturan Kemdag
ILUSTRASI. Kedatangan sejumlah delegasi G20 di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Belum keluarnya izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait izin perdagangan fisik timah membuat kalut pengusaha timah. Pasalnya, kondisi itu mengakibatkan sejumlah perusahaan swasta timah asal Bangka Belitung tidak bisa mengekspor produksinya.

Asal tahu saja, pada akhir Juni lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan kedua Permendag Nomor 78/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah. Di sana disebutkan, perdagangan ekspor timah diwajibkan melalui bursa timah yang merupakan bagian dari bursa berjangka.

Anehnya, pemerintah mengarahkan perdagangan fisik timah di Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Beberapa perusahaan besar sudah menjadi anggota di bursa tersebut, seperti PT Timah Tbk, PT Timah Industri, dan PT Refined Bangka Tin.

Tapi, ada 18 perusahaan lain yang tergabung dalam PT Serumpun Tin tidak bergabung dalam BKDI. Selama ini, mereka biasa menggelar perdagangan fisik di Jakarta Futures Exchange (JFX) atawa Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Gara-gara tidak bergabung ke BKDI, mereka tidak lagi bisa bertransaksi fisik timah di BBJ karena tidak ada izin dari Bappebti.

Tjahyono Mukmin, Direktur Utama Serumpun Tin bilang, pihaknya memilih BBJ dalam perdagangan timah karena bursa itu mempunyai pengalaman serta telah menyurvei langsung ke sejumlah perusahaan timah. "Kami meminta Bappebti segera menerbitkan izin, karena perdagangan di BBJ telah sesuai aturan," ujar dia ke KONTAN, Rabu (4/9).

Tjahyono bilang, Serumpun Tin bertahan di BBJ lantaran sesuai aturan, ekspor timah sejatinya dapat dilakukan di mana saja, termasuk BBJ. "Di Permendag Nomor 78/2012 menyebutkan dengan tegas, ekspor timah harus melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), tapi dalam revisi aturan itu tidak disebutkan seperti itu," kata dia.

Karena itu, agar kegiatan ekspor Serumpun Tin tetap berjalan, Tjahyono meminta Kementerian Perdagangan segera menerbitkan izin perdagangan fisik tersebut. Menurutnya, jumlah perdagangan timah dari 18 smelter yang merupakan anggota Serumpun Tin mencapai 7.000 ton per bulan.

Bahkan, Tjahyono mengklaim, masih terdapat 12 perusahaan swasta lainnya yang akan bergabung dengan pihaknya setelah peluncuran Serumpun Tin di BBJ. "Seluruh produk yang dihasilkan smelter tersebut pasti sudah memenuhi ketentuan, yaitu batasan Sn minimal 99,9%," ujar dia.

Hidayat Arsani, Presiden Asosiasi Tambang Timah Indonesia (ATTI) mengatakan, belum adanya izin perdagangan Bappebti akan berdampak pada kinerja perusahaan. "Ini bisa berdampak sosial, karena sebagian besar warga Bangka Belitung menggantungkan hidupnya dari hasil tambang timah," katanya.

Menurut Hidayat, ATTI berencana melakukan upaya hukum, seperti mengadukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) jika izin perdagangan fisik Serumpun Tin tidak juga disetujui dalam waktu dekat ini. "Kalau hanya satu bursa berjangka akan sangat memungkinkan adanya monopoli perdagangan timah," ungkap Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×