kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

50 proyek listrik hijau tersandera kurangnya pendanaan


Minggu, 25 Februari 2018 / 16:45 WIB
 50 proyek listrik hijau tersandera kurangnya pendanaan
ILUSTRASI. Bandara Ahmad Yani Semarang


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan pembangkit listrik hijau atau Energi Baru dan Terbarukan (EBT) pendanaannya tersandera oleh lembaga lender yang masih belum mau meminjamkan uangnya untuk pengembangan pembangkit ini.

Adapun dari 68 Power Purchasment Agrement (PPA) atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) yang sudah dilakukan, baru 18 perusahaan yang berhasil mendapatkan pinjaman. Artinya, 50 perusahaan yang belum. Masih sulit mencapai Financial Clossing (FC).

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Riza Husni mengatakan 50 pengembang dari 55 pengembang proyek PLTA tersandera pendanaan karena klausul BOOT pada Peraturan Menteri No. 50/2017 tetang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Pembangkit Listrik.

Para pengembang meminta agar Permen itu direvisi. Khususnya klausul BOOT yang dianggap tidak bersahabat dengan penjamin pinjaman. Lantaran aset yang ada bukan milil pengembang. "Tapi Menteri (Igansius Jonan) harga mati tidak mau merubah dan tidak bersedia dialog," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/2).

Riza pun bilang bahwa sebenarnya memang sudah banyak lander yang memberikan pinjaman murah masuk ke Bank BUMM maupun PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Tapi faktanya dari BUMN dan SMI untuk meminjamkan uangnya kepada investor swasta tidak ada yang single digit.

Jadi, terkait tawaran mencarikan lander dengan bunga pinjaman sampai 2% oleh Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar kepada pihak swasta memang tidak ada. Pasalnya, bunga pinjaman 2% itu hanya untuk export credit bukan untuk komponen import.

Kalaupun ada, kata Riza, pastinya sudah dikerjakan lebih dulu oleh PT Perusahaan Listrk Negara (PLN). "Jadi tawaran pak Wamen (Arcandra Tahar) soal mencaikan lander itu hanya untuk buying time saja," ungkapnya.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan memang belum ada rencana pemerintah untuk merevisi Permen 50/2017. Lantaran pasal yang dipermasalahkan yaitu BOOT merupakan keputusan dari Mahkamah Konstritusi.

"Belum terpikirkan dari kita untuk merevisi," ungkapnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2).

Perihal tarif dan bankability, kata Arcandra, pihaknya sudah mencarikan lender, yakni EFC yang dklaim mau meminjamkan uang dengan bunga di bawah 5%.

"World bank itu. Mau kok mereka, di bawah 5% bunganya. Nah, itu lender-lender mau," tandasnya.

Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan masih mempelajari permasalahan yang membuat Permen 50/2017 dianggap tidak workable. Padahal, dengan adanya Permen itu, kata Rida, sudah ada 70 pengembang melaksanakan PPA listrik dan 17 dari itu sudah melaksanakan konstruksi yang artinya bisa melaksanakan financial closing.

"Artinya workable kan," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×