kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Airbnb diminta ikuti peraturan dalam negeri


Senin, 09 Oktober 2017 / 20:24 WIB
Airbnb diminta ikuti peraturan dalam negeri


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Munculnya layanan AirBnB di Indonesia rupanya menjadi pro dan kontra. Bagi sebagian pemilik hunian seperti apartemen, rumah ataupun kos-kosan, layanan ini cukup menguntungkan dari segi ekonomi. Namun, bagi pihak hotel ini cukup merugikan.

Iswandi Said, Direktur Utama Hotel Indonesia Natour mengatakan keberadaan produk Airbnb cukup mengganggu. “Karena sejauh ini para pemilik hotel fokus pada produk dan pelayanan yang selalu diperhatikan. Kalau Airbnb tidak memperhatikan hal itu dan orang-orang terpikir untuk menggunakan produk itu,” ujar Iswandi kepada Kontan.co.id, Senin (9/10).

Namun sebagai pemilik Hotel Indonesia Natour, Iswandi pun tidak pesimis dengan keberadaan Air BnB. Hal ini justru terus menumbuhkan pasar bisnis penginapan yang terus bertumbuh di Indonesia.

“Kami tidak bisa paksakan untuk berhenti karena masyarakat atau pengguna hotel punya pilihan. Yang penting jangan disepelekan dan jangan disalahgunakan juga,” ungkapnya.

Keberadaan produk Airbnb diakui Iswandi pun cukup menurunkan omzet para pengusaha hotel. Tetapi, dia belum menghitung secara rinci kerugian yang didapat sejak munculnya Air BnB. Justru, hingga saat ini, Iswandi terus meningkatkan pelayanan hotel beserta kebutuhan yang diperlukan pengunjung hotel, termasuk keamanan.

Senada dengan hal tersebut, Hariyadi Sukamdani, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia menyebut bahwa hampir seluruh produk Air BnB digunakan oleh pemilik apartemen, rumah ataupun kos-kosan. Sebab dari segi ekonomi legal, Air BnB cukup unggul dalam hal harga yang terjangkau. “Tapi sebenarnya mengganggu dan sangat merugikan karena tidak masuk dalam sistem yang legal,” pungkasnya.

Hariyadi mencatat bahwa pengguna produk Air BnB sendiri pun cukup banyak, hingga tidak dapat terdeteksi. Dan kebanyakan yang menggunakan layanan ini adalah backpacker ataupun penginap yang tidak mementingkan layanan kamar yang bagus.

“Itu sebabnya mereka hanya jual kamar tetapi keamanannya sangat kurang. Kita tidak tahu kalau yang menginap menggunakan kamar untuk kegiatan terlarang atau tidak,” imbuh Hariyadi.

Oleh karena itu, Hariyadi meminta untuk pihak dari Air BnB mengikuti ketentuan yang ada di Indonesia. Seperti membayar pajak, kemudian kantor ataupun keberadaan pemilik Air BnB pun jelas diketahui publik. “Pemerintah seharusnya melarang keberadaan Air BnB dan membuat Air BnB lokal. Karena Air BnB tidak berkontribusi buat lingkungan,” ucap Hariyadi.

Air BnB di Indonesia

Sejak didirikan di Amerika pada tahun 2008, Air BnB sudah menyediakan akomodasi ke rumah, apartemen, villa, dan rumah pohon di 34.000 kota dan 191 negara. Berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, kelebihan dari penggunaan produk Air BnB yaitu pengguna merasakan layanan kamar seperti di rumah sendiri. Disamping itu, tuan rumah Air BnB akan melayani tamu dan menjadi guide liburan.

Penggunanya sendiri yaitu keluarga, solo traveller, pasangan baru ataupun grup. Kebanyakan produk Air BnB terdapat di Bali, Yogyakarta, Seminyak, Canggu dan Sanur. Selain Indonesia, Air BnB juga telah digunakan di Negara seperti Singapura, Jepang, Australia, Cina, Korea, Taiwan, Thailand, Malaysia, India dan Filipina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×