kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amandemen kontrak solusi sengkarut PPN PKP2B


Senin, 07 November 2016 / 21:49 WIB
Amandemen kontrak solusi sengkarut PPN PKP2B


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut amandemen kontrak mampu menyelesaikan sengkarut restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.

Dengan adanya amandeman kontrak, kewajiban dalam kontrak akan mengikuti peraturan pada saat kontrak diteken. Dengan begitu pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian kewajiban pajak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kewajiban pajak dalam kontrak PKP2B Generasi I bersifat tetap alias nailed down. Sehingga, besaran dan jenis pengenaan pajak tidak berubah selama kontrak berlangsung.

Sedangkan PKP2B Generasi III kewajiban pajaknya bersifat lex spesialis. Artinya besaran dan pengenaan pajak mengikuti peraturan pada saat kontrak ditandatangani.

"Kami berharap amandemen kontrak bisa selesai dengan rumusan fair dan win win (menguntungkan kedua pihak) dan bisa jawab permasalahan ini," katanya, di Kantor Adaro Institute, Senin (7/11).

Sayang, Bambang enggan menjelaskan detail rumusan amandemen kontrak yang bisa menyelesaikan sengkarut tunggakan royalti para PKP2B Generasi I maupun Generasi III itu.

Bambang hanya bilang, pihaknya masih akan mengusahakan supaya amandemen kontrak bisa selesai pada tahun ini. Karena hal itu merupakan arahan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, yang meminta agar amandemen tersebut rampung akhir tahun ini atau setidaknya di awal 2017.

"Kita usahakan secepatnya sesuai arahan pak Menteri, kalau kita kan memang inginnya secepat mungkin," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM piutang PKP2B Generasi Pertama periode 2008 sampai 2012 mencapai Rp 21,85 triliun. Piutang tersebut muncul PKP2B Generasi Pertama sudah membayar PPN di luar kewajiban dalam kontrak. Dalam kontrak itu menyebutkan pajak yang ditimbulkan di luar kontrak menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan (reimburse) dengan mekanisme mengurangkannya (set off) dari kewajiban Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×