kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasindo Dorong Skema Kemitraan Untuk Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun


Rabu, 24 April 2024 / 22:26 WIB
Apkasindo Dorong Skema Kemitraan Untuk Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun
ILUSTRASI. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) di salah satu perkebunan sawit Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (21/11/2023).Apkasindo Dorong Skema Kemitraan Untuk Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Munculnya kontroversi seputar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun, atau yang dikenal sebagai PKS Komersial, bisa diselesaikan dengan mewajibkan semua pabrik sawit, tanpa terkecuali, untuk menjalin kemitraan dengan petani. Dengan adanya kemitraan, pasokan Tandan Buah Segar (TBS) dijamin berasal dari petani mitra.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan bahwa ini adalah peluang bagi Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berperan aktif dengan mewajibkan kemitraan melalui perkuatan Peraturan Menteri Pertanian No. 01 tahun 2018 melalui revisi.

Menurut Gulat, menertibkan PKS Komersial dengan mewajibkan integrasi dengan kebun inti akan berdampak negatif bagi petani swadaya. 

Baca Juga: Sisi Gelap di Balik Ambisi Indonesia Pacu Biodiesel, Defisit Hingga Harga Menjulang

"Jika PKS Komersial gagal mempersiapkan kebun inti, izin pabrik tersebut dapat dicabut, yang akan merugikan petani sawit swadaya yang sangat bergantung pada PKS Komersial," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (24/4). 

Oleh karena itu, Gulat menilai Surat Edaran Dirjenbun nomor 245/2024 tidak memperhatikan masalah sebenarnya.

Gulat menyarankan agar PKS yang baru berdiri mengikuti Online Single Submission (OSS), dan itu saja. 

Menurut Gulat, Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Pak Prabowo telah menyatakan bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan, sehingga kebijakan harus mempertimbangkan industri hulu-hilir kelapa sawit yang berbeda dengan industri pertambangan.

Usulan dari Apkasindo ini dianggap menguntungkan semua pihak, termasuk pabrik sawit konvensional, Komersial, petani sawit swadaya, dan plasma, karena memberikan kepastian pasokan TBS dan mendorong kemitraan yang teratur.

Baca Juga: La Nina Dipastikan Bakal Berdampak Pada Produktivitas Industri Sawit

Gulat menegaskan bahwa Kementan harus melindungi kedua tipe petani sawit, plasma, dan swadaya, melalui kewajiban kemitraan untuk semua PKS. Aturan yang hanya melindungi petani plasma seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 01/2018 dianggap tidak adil terhadap petani swadaya.

Usaha Gulat ini diharapkan dapat membantu petani sawit swadaya, yang mencakup 93% dari total luas perkebunan kelapa sawit rakyat.

Gulat menyoroti perbedaan harga TBS antara petani swadaya dengan harga acuan dinas perkebunan, serta masalah potongan timbangan di PKS yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dengan demikian, Apkasindo memperjuangkan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak terkait dalam industri kelapa sawit di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×