kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berdampak ke industri telko, XL Axiata (EXCL) cermati aturan turunan UU Cipta Kerja


Kamis, 18 Maret 2021 / 17:14 WIB
Berdampak ke industri telko, XL Axiata (EXCL) cermati aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. XL Axiata (EXCL) cermati aturan turunan UU Cipta Kerja karena berdampak ke industri telekomunikasi.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) masih mencermati aturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor telekomunikasi. EXCL pun tengah menunggu Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Sebab, aturan pelaksanaan itu bisa berdampak terhadap rencana bisnis dan ekspansi pelaku usaha di sektor telekomunikasi, termasuk bagi EXCL. Meski begitu, sejumlah regulasi yang diatur dalam PP Postelsiar turunan UU Cipta Kerja itu dinilai membawa angin segar bagi industri telekomunikasi.

Group Head Regulatory & Government Relation XL Axiata Khaerul Hidayat Tanjung menyoroti beberapa poin dalam PP Postelsiar. Antara lain mengenai penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dapat melakukan sharing aktif infrastruktur, dengan mengacu pada prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, implementasi regulasi sharing pasif diatur lebih terjamin dengan fasilitas dari pemerintah pusat dan daerah, dengan harga yang wajar dan adanya kontrol batas atas dari menteri.

Baca Juga: Soal terbitnya PP nomor 46 tahun 2021, begini tanggapan XL Axiata (EXCL)

Pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pun dapat melakukan sharing spektrum kepada penyelenggaran IPFR dan telekomunikasi lainnya untuk penerapan teknologi baru. Khaerul juga menilai, UU Cipta Kerja ini mengubah mindset industri telekomunikasi yang tadinya cenderung monopolistik menjadi lebih terbuka.

Menurut dia, hal itu penting untuk merespon perubahan teknologi komunikasi yang sangat cepat dan dinamis. UU Cipta Kerja ini dinilai mendorong pelaku industri untuk melakukan konsolidasi dan kolaborasi.

"Setelah Omnibus Law (UU Cipta Kerja) diterbitkan, maka tidak ada pilihan lain lagi untuk industri ini untuk terbuka. Kelihatannya ke depan memang ingin mendorong konsolidasi dan kolaborasi di industri ini," terang Khaerul dalam sharing session yang digelar EXCL secara daring, Kamis (18/3).

Kendati begitu, regulasi baru di sektor telekomunikasi ini bukan tanpa catatan. Para pelaku industri telekomunikasi masih belum bisa sepenuhnya mengimplementasikan apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Saat ini, EXCL pun tengah menanti Permen Kominfo yang akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja tersebut.

"Kita sekarang masih menyesuaikan diri sambil menunggu regulasi definitif-nya. Karena perlu Permen. Yang EXXL harapkan, peraturan itu sampai end to end bisa clear dan detail, sehingga pelaksanaan nanti tidak multi tafsir," kata Khaerul.

Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata Marwan O. Baasir menambahkan, salah satu poin yang diatur seperti sharing spectrum dan infrastruktur yang dimungkinkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja bisa meningkatkan efisiensi di sektor telekomunikasi. Termasuk dari sisi belanja modal atau capital expenditure (capex) yang harus dikeluarkan perusahaan.

Namun, para pelaku industri masih harus melihat dulu detail pengaturannya. Termasuk mengadopsi pelaksanaan dari negara-negara lain yang sudah melakukan hal serupa seperti di Eropa, Korea dan Jepang.

"Isunya nanti aturan main-nya yang sedang dibahas (Permen), ini kan baru PP. Kita juga harus belajar, karena Indonesia belum pernah menerapkan. Kita harus adopsi dari negara yang sudah melakukan (sharing infrastruktur dan spectrum)," ujar Marwan.

Baca Juga: Ketentuan PP 46/2021 mudahkan operator telko konsolidasi tanpa pengembalian frekuensi




TERBARU

[X]
×