Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, terutama di dalam Pasal 55 memungkinkan jalan konsolidasi perusahaan operator selular makin cepat.
"Konsolidasi dimungkinkan meski tetap ada evaluasi dan keputusan di tangan Menteri. Tapi sepanjang evaluasi dilakukan sesuai PP, nampaknya konsolidasi kini dan ke depan di industri telekomunikasi tidak lagi menjadi isu," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/2).
Sebagai informasi, Pasal 55 dalam PP nomor 46 Tahun 2021 memungkinkan perusahaan operator selular yang mengakuisisi perusahaan operator lain, tidak perlu mengembalikan frekuensi kepada negara.
Baca Juga: Soal terbitnya PP nomor 46 tahun 2021, begini tanggapan XL Axiata (EXCL)
Dalam kasus akuisisi yang terjadi sebelumnya, Kementerian Kominfo meminta XL Axiata mengembalikan spektrum frekuensi sebesar 10Mhz di frekuensi 2.100 saat mengakuisisi Axis di tahun 2013 lalu.
Tahun ini, isu yang sama kembali berhembus pada rencana merger Hutchison 3 Indonesia (Tri) dan Indosat Ooredoo. Sebagaimana diketahui, dua perusahaan ini tengah melakukan penjajakan satu sama lain sebelum mencapai kesepakatan untuk merger.
Ke depannya, Heru memprediksi, persaingan antar perusahaan tetap ketat namun akan terjadi rasionalisasi jumlah pemain.
"Persaingan tetap ketat tapi jumlah pemain terjadi rasioalisasi. Ini akan mengarah industi telekomunikasi yang sehat dimana menuju hanya akan ada tiga pemain utama di layanan seluler," ujar dia.
Heru mengatakan, aturan mengenai pengembalian frekuensi juga seharusnya jelas akan seperti apa. Ia berpendapat, dengan evaluasi akan terlihat apakah penggunaan frekuensi bersama dimungkinkan atau penyerahan frekuensi pada penyelenggara lain dimungkinkan
Jika membaca Pasal 55 ayat (1) Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegangizin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
Sementara di ayat (2), spektrum frekuensi radio merupakan pita frekuensi radio yang ielah ditetapkan hak penggunaannya dalam bentuk IPFR. "Dari kedua ayat tersebut, terbuka pengalihan frekuensi di sini," ujar Heru.
Ia menegaskan, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan tujuan, optimalisasi manfaat dari penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau peningkatan kinerja sektor telekomunikasi.
Adapun secara ketentuan, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan jika dilakukan untuk seluruh pita frekuensi radio atau sebagian pita frekuensi radio yang tercantum dalam IPFR, tidak mengubah masa laku IPFR yang dialihkan dan kewajiban yang melekat pada pita frekuensi radio yang dialihkan, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran BHP spektrum frekuensi radio.
Sehingga beralih kepada penerima pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Ditambah lagi pada Pasal 57 dijelaskan bahwa pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan persetujuan dari menteri berdasarkan hasil evaluasi. Evaluasi mempertimbangkan prinsip pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dan tujuan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio," kata Heru.
Selanjutnya: Pasal 55 dalam PP No 46/2021 berpotensi mudahkan jalan konsolidasi bisnis telko
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News