kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.501.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.761   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.647   2,68   0,03%
  • KOMPAS100 1.194   -2,61   -0,22%
  • LQ45 847   -5,47   -0,64%
  • ISSI 309   -0,04   -0,01%
  • IDX30 437   -2,15   -0,49%
  • IDXHIDIV20 510   -4,16   -0,81%
  • IDX80 133   -0,62   -0,47%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 140   -0,77   -0,54%

Bulan depan, izin tambang di bawah provinsi


Kamis, 15 September 2016 / 12:17 WIB
Bulan depan, izin tambang di bawah provinsi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Oktober 2016, semua izin pertambangan beralih di bawah kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi. Kewenangan itu menggantikan peran awal Distamben Kabupaten dan Kota.

Ini pula yang membuat pebisnis tambang resah. Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) khawatir, perubahan sistem perizinan akan menyulitkan pelaku usaha. Mengingat, hubungan antara pemerintah kabupaten dan provinsi tidak selalu berjalan lancar.

APBI sepakat kewenangan beralih ke pemerintah pusat. "Harusnya batubara itu bahan galian strategis jadi (izinnya) di bawah pusat, karena dengan otonomi daerah, akhirnya izin diobral dan harga jatuh, korupsi meluas dan lingkungan jadi rusak," ujar Hendra kepada KONTAN, Selasa (13/9).

Febriati Nadira, Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk tak terlampau risau dengan perubahan kewenangan itu. Tahun ini, Adaro Energy menargetkan produksi 52 juta ton - 54 juta ton batubara.

Senada seirama, PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk juga siap mengikuti peraturan anyar. "Kami selalu berkoordinasi dengan intens kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi," ujar Adib Ubaidillah, Sekretaris Perusahaan PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. 

Bukit Asam yakin tak akan ada ada dampak signifikan. Mereka tetap menargetkan penjualan 29,17 ton batubara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×