kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN kurang minati penawaran pengelolaan wilayah tambang


Selasa, 17 Juli 2018 / 20:08 WIB
BUMN kurang minati penawaran pengelolaan wilayah tambang
ILUSTRASI. Aktifitas Penambangan Batubara


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penawaran wilayah pertambangan ke perusahaan tambang milik pemerintah (BUMN) berakhir Selasa ini (17/7). Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, belum ada perusahaan BUMN yang menyatakan minatnya.

Padahal, sesuai Surat Menteri ESDM pada Juni 2018 lalu, BUMN yang berminat mengelola wilayah tambang itu harus menyerahkan surat pernyataan minat pada 17 Juli ini.

Direktur Pengusahaan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, apabila ini tidak ada BUMN tambang yang berminat, pemerintah berhak melakukan lelang.

"Saya dengar banyak yang mau masukin. Tapi belum ada. Apabila tidak ada ya kita lakukan lelang," terangnya kepada KONTAN, Selasa (17/7).

Asal tahu saja, ada 16 wilayah pertambangan yang akan dilakukan lelang. Sebanyak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan diserahkan kepada Gubernur setempat untuk dilakukan lelang. Sementara, enam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ditawarkan kepada BUMN.

Enam IUPK itu, yakni  Pertama, Daerah Latao, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 3,148 ha, komoditas nikel. Kedua, daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, kabupaten kolaka utara, luas 5,899 ha, komoditas nikel.

Ketiga, Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel. Keempat, Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel. Kelima, Bahodopi Utara, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel. Dan keenam, Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, denhan luas 2,826 ha, komoditas batubara.

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Rie Prabowo Ariotejo mengatakan pihaknya berminat atas penawaran pemerintah itu. Hanya saja ia enggan menyebutkan wilayah IUPK yang diminati Antam. "Ada yang kami akan submit hari ini," tandasnya kepada KONTAN, Selasa (17/7).

Begitu juga dengan PT Bukit Asam (PTBA), yang sebelumnya akan melakukan evaluasi atas penawaran dari pemerintah. Hanya saja, Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin enggan berkomentar apakah pihaknya sudah menyatakan minatnya dan memberikan proposal tanda untuk mengelola.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya sudah memberikan penawaran kepada beberapa BUMN pada bulan Juni lalu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No. 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, BUMN dan BUMD diberikan tenggat waktu 30 hari masa kerja untuk merespon penawaran.

Bambang bilang, keputusan atas minat penawaran akan diterima apabila BUMN maupun BUMD memenuhi persyaratan. "Seperti keuangan, teknis administrasi dan lainnya. Periode 30 hari kerja harus memasukkan (penawaran)," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×