kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cerita blak-blakan Freeport tentang aksi mogok kerja para karyawannya


Selasa, 27 Februari 2018 / 08:19 WIB
Cerita blak-blakan Freeport tentang aksi mogok kerja para karyawannya
ILUSTRASI. Simulator Alat Berat di Tambang Emas Freeport


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan pekerja di PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak Mei 2017 silam. Beberapa peristiwa yang saling berkait jadi latar belakang mengapa para pekerja mogok hingga pihak perusahaan menyatakan mereka yang tidak kunjung masuk dianggap mengundurkan diri.

Pihak PT Freeport Indonesia melalui Vice President Corporate Communications, Riza Pratama, menjelaskan bagaimana peristiwa itu bermula. Pada 2017 silam, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui peraturan tersebut, praktis hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) dan membangun smelter di dalam negeri yang dapat mengajukan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan. Aturan ini berdampak pada kegiatan operasional Freeport Indonesia hingga kemudian kebijakan efisiensi ditempuh pihak perusahaan.

"PP 1/2017 itu yang membuat company tidak ada kepastian untuk beroperasi sehingga kami harus melakukan efisiensi, termasuk di dalamnya efisiensi kontraktor dan merumahkan karyawan," kata Riza saat berbincang dengan Kompas.com pada Selasa (20/2).

Riza menyebutkan, kebijakan merumahkan karyawan yang dimaksud bukan berarti pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang dirumahkan tetap diberikan hak mereka, termasuk fasilitas dan tunjangan-tunjangan. Ada 823 karyawan yang kala itu dirumahkan, dan merupakan bagian dari program furlough atau cuti yang ditawarkan perusahaan.

Beberapa saat setelahnya, tepatnya awal Maret 2017, sebanyak 2.600 karyawan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan. "Mereka tidak masuk, kami panggil. Lima hari tidak masuk berdasarkan perjanjian kerja dan Undang-Undang, kami panggil dua kali setelah itu dengan berbagai cara. Kalau masih tidak masuk, kami anggap mengundurkan diri," tutur Riza.
Lalu, tanggal 20 April ada surat pemberitahuan dari karyawan bahwa mereka akan melaksanakan mogok kerja pada 1 Mei 2017. Sementara, menurut Riza, pihak perusahaan menganggap karyawan tersebut justru sudah sejak Maret sampai April tidak masuk kerja atau mangkir dari kewajibannya sebagai pekerja. (Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Freeport Buka-bukaan soal Nasib Ribuan Karyawan yang Mogok Kerja"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×