kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daerah siap menadah divestasi saham Freeport


Selasa, 28 Februari 2017 / 15:11 WIB
Daerah siap menadah divestasi saham Freeport


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Timika, Papua, siap menadah jatah divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Besarannya 20% dari 41,64% yang wajib ditawarkan oleh Freeport pada tahun ini juga.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) dan perjanjian kontrak karya Freeport pada tahun 1991, Freeport diwajibkan menawarkan divestasi saham kepada pemerintah sebesar 51%. Hal itu seiring dengan ketentuan 10 tahun masa produksi.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengklaim, pihaknya sudah mendapatkan restu dari pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pak Luhut (Menteri Kemaritiman) menjamin bahwa Papua dapat saham nilainya 10%-20% dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan pemilik hak ulayat, sisanya pemerintah pusat," terangnya di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Selasa (28/2).

Mengenai masalah pendanaan, kata Eltinus, pihaknya bekerja sama dengan stockholder lainnya. Yang jelas, keinginan untuk mengelola divestasi saham sudah bulat, karena divestasi merupakan hak dari pemerintah daerah.

"Banyak hal yang dilakukan Freeport di sana, selama 50 tahun tidak pernah buat sesuatu terhadap pemilik hak ulayat di sana. Seperti soal pembayaran pajak, royalti, mereka bayar gak pernah bayar sewajarnya," tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah daerah Papua memang akan diberikan divestasi saham Freeport, namun ia tidak membenarkan besaran divestasi sampai 10% - 20%.

"Iya mereka akan dapat, tentu mereka akan dapat sampai berapa persen kita bicarakan dulu. Mereka ingin minta segitu tapi tidak mungkin," ujar Luhut, Selasa (28/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×