kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Perdana Gapura Prima (GPRA) terpilih jadi Ketua REI Jakarta


Jumat, 19 Februari 2021 / 06:53 WIB
Dirut Perdana Gapura Prima (GPRA) terpilih jadi Ketua REI Jakarta
ILUSTRASI. Dirut Perdana Gapura Prima (GPRA) jadi ketua REI DKI Jakarta


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Arvin Fibrianto Iskandar kembali terpilih untuk melanjutkan kepemimpinan Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI). 

Direktur Utama PT Perdana Gapura Prima Tbk (GPRA) ini akan menjabat sebagai ketua REI untuk periode 2021-2024.

Dia tak menampik, sektor real estate mengalami pukulan keras pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, perlu kerjasama antar sesama pemain di industri ini untuk dapat keluar dari kondisi tersebut.

"Harus diakui hampir semua subsektor realestat terdampak. Perhotelan, ritel, dan residensial, baik itu landed dan hunian vertikal, penjualan terganggu. Saat ini, meminta rescheduling utang ke perbankan juga tidak gampang. Namun kami yakin dengan sikap optimis dan soliditas anggota, maka gempuran pandemi bisa diatasi,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/2).

Jakarta sebagai barometer pertumbuhan ekonomi nasional, lanjut Arvin harus menjalankan program perumahan untuk tetap bisa mendorong kemudahan investasi di tengah pandemi. Ada sejumlah isu utama yang akan didorong oleh REI DKI Jakarta. 

Baca Juga: BI longgarkan ketentuan LTV, Ini permintaan REI

Diantaranya, REI DKI Jakarta akan merekomendasikan kepada DPP REI agar memperjuangkan peninjauan kembali terhadap peraturan perundangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang menghambat investasi dan kemudahan dalam menjalankan usaha. 

Sehingga, semua aturan lebih sederhana dan menarik bagi investasi dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

DPD REI DKI Jakarta juga merekomendasikan kepada DPP REI untuk mendorong dibentuknya Lembaga Peradilan Pertanahan terkait dengan seringnya terjadi penyerobotan dan klaim sepihak terhadap tanahyang sudah dikuasai oleh pengembang dan sudah memiliki sertifikat.

“BPN seyogyanya tidak melakukan pemblokiran sertifikat kecuali ada permintaan dari pengadilan,” tegas Arvin.

Isu utama tersebut lanjut Arvin sudah dituangkan dalam bentuk Pokok-Pokok Pikiran yang nantinya diajukan sebagai rekomendasi kepada pemerintah provinsi, kota dan DPP REI serta pihak terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×