kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tolak pembentukan BUMN khusus migas


Senin, 29 Agustus 2016 / 10:31 WIB
DPR tolak pembentukan BUMN khusus migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang No 22 /2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang sempat molor, bakal kembali mulai dibahas lagi. Komisi VII DPR RI sudah menyiapkan poin-poin revisi UU Migas untuk dibahas bersama pemerintah.

Menurut anggota komisi VII DPR RI, Kurtubi hingga saat ini revisi UU Migas masih menjadi inisiatif DPR RI. Saat ini 10 fraksi DPR di komisi VII sudah memberikan masukan. Selanjutnya dari masukan itu tengah disusun oleh Dewan Keahlian Sekretaris Jenderal DPR untuk menjadi rancangan undang-undang. "Setelah ada evaluasi dari Komisi VII maka kami akan bicarakan dengan pemerintah," kata Kurtubi ketika dihubungi KONTAN, Minggu (28/8).

Dia menjelaskan beberapa poin penting dalam revisi beleid tersebut, di antaranya adalah menyerahkan kuasa pertambangan kepada perusahaan migas nasional, yakni Pertamina. Sebagai gambaran, saat ini kuasa masih dipegang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara penandatanganan kontrak dilakukan oleh SKK Migas dan perusahaan migas.

Dasar usulan DPR adalah hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi saat membubarkan Badan Pengatur sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "Saya berpendapat sistem ini harus diubah. Yang tadinya kuasa pertambangan di tangan menteri, harus diserahkan pengelolaan migas, yakni ke national oil company yaitu Pertamina," kata Kurtubi.

Dengan begitu dalam versi Kurtubi, Pertamina bakal memegang kuasa pertambangan untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan perusahaan migas internasional maupun domestik. "Beberapa teman dari fraksi lain yang kurang sependapat tapi mayoritas sependapat bahwa pengelolaan migas ke depan dikembalikan ke national oil company," tegasnya. 

Nah, untuk mengerucutkan pendapat itu, rencananya pada Selasa (30/8) esok DPR akan membahas revisi UU Migas ini secara internal.

Menunggu usulan

Karena pembahasan RUU Migas ini masih menjadi usulan atau inisiatif DPR seperti halnya revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), maka saat ini sikap pemerintah hanya bisa menunggu undangan resmi dari DPR. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi menyebut, hingga saat ini komisi VII DPR RI belum menyampaikan secara resmi poin-poin usulan revisi UU Migas tersebut. 

Pembahasan RUU Migas memang sudah menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016) yang merupakan usulan atau prakarsa dari DPR. Namun Hufron bilang hingga kini belum ada Naskah Rancangan resmi DPR yang disampaikan kepada pemerintah. "Kalaupun ada adalah berupa rapat Tim Ahli Baleg dengan berbagai unsur untuk mendapatkan pandangan guna penyempurnaan RUU itu," kata Hufron.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan RUU serupa, yang saat ini masih dibahas  dan belum final untuk dilaporkan kepada Presiden. "Materi RUU Migas versi Pemerintah menjadi resmi setelah keluar dari Presiden," katanya.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×