kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Menanti Hasil Tarik Ulur Pengembalian Izin Tambang Emas Martabe


Kamis, 12 Februari 2026 / 19:13 WIB
Menanti Hasil Tarik Ulur Pengembalian Izin Tambang Emas Martabe
ILUSTRASI. Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (DOK /PTAR)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya mulai meragukan keputusannya sendiri untuk mencabut izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha dari PT United Tractors Tbk (UNTR).

Pencabutan izin tambang emas Martabe awalnya diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akibat adanya bencana hidrometrologi yang melanda kawasan Sumatra, utamanya di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.

"Dalam rangka melaksanakan penertipan usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan," ungkap Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/01/2026).

Baca Juga: Pasar Kantor Jakarta Pulih, Gedung Premium Jadi Buruan Perusahaan

PT AR masuk menjadi salah satu perusahaan yang dicabut izinnya oleh Satgas PKH, bersamaan dengan 27 perusahaan lainnya.

Namun kurang dari sebulan pengumuman pencabutan izin oleh Satgas PKH, Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia mengemukakan pernyataan yang berpeluang pada pengembalian izin tambang cucu usaha  PT Astra International Tbk (ASII) tersebut.

"Ya kita, kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya," ujar Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).

Bahlil juga menyebut pembahasan mengenai kejelasan Martabe telah didiskusikan bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden mengarahkan agar dilakukan pengecekan terkait operasional PT AR tersebut.

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional," ungkapnya.

Disisi lain, ia juga menegaskan bahwa tidak ada lobi atau pendekatan untuk memengaruhi keputusan terkait kelanjutan operasional tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PT AR), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).

"Enggak ada, enggak ada. Saya enggak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga. Artinya kita harus fair (adil)," kata dia.

Baca Juga: Strategi Privy Optimalkan Keamanan Digital, Dorong Budaya Verifikasi Dokumen di 2026
 

Status Izin Tambang Martabe 

Di Indonesia, ada beberapa jenis izin tambang yang berlaku. Adapun, khusus izin tambang yang menempatkan pemerintah dan pelaku swasta dalam kedudukan setara adalah Kontrak Karya (KK) untuk mineral dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk batubara. 

"Kontrak Karya dan PKP2B ini menempatkan pemerintah dan swasta dalam kedudukan yang setara," ungkap Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Jika ditilik, PT AR memegang tambang Martabe dengan status Kontrak Karya (KK), yang menempatkan pemegang saham terbesarnya, yaitu UNTR setara dengan pemerintah. Artinya, kedua belah pihak dalam perjanjian pertambangan tersebut dipandang sejajar, bukan sebagai atasan dan bawahan (penguasa dan rakyat).

Status ini membuat pihak swasta (baik asing maupun nasional) dan pemerintah Republik Indonesia terikat oleh kesepakatan tertulis yang wajib dipatuhi oleh kedua pihak. 

Guru besar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, sebelumnya mengatakan kepada Kontan bahwa keputusan pencabutan tambang Martabe, sepenuhnya ada di tangan Kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Baca Juga: Cerita Hashim Soal Pebisnis AS Minta Pencabutan Izin 28 Perusahaan Dibatalkan

"Kalau dalam hukum, yang mencabut izin itu yang menerbitkan izin. Jadi kalau ada pencabutan izin yang dilakukan oleh Satgas (Satuan Tugas), itu tidak sah. Kalau mau merekomendasikan ke lembaga terkait, itu boleh, terkait pemeriksaan izin misalnya," ungkap Abrar kepada Kontan, Rabu (21/01/2026).

Ia juga menyebut, dengan status yang setara dengan pemerintah, PT AR memiliki kesempatan untuk melakukan banding melalui arbitrase internasional maupun Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun dalam kasus PT AR karena merupakan investasi asing yang berasal dari Astra Internasional, maka yang dipilih adalah arbitrase internasional.

"Arbitrase ini pilihan terakhir. Prosesnya pasti panjang dan biayanya juga tidak sedikit," ungkap dia.

Di sisi lain, ahli hukum pertambangan di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Eva A Djauhari mengatakan bahwa jika melihat dari sudut pandang teori hukum administrasi, izin usaha pertambangan merupakan suatu administrative beschikking yang melahirkan hubungan hukum publik antara negara dan pemegang izin.

"Oleh karena itu, pencabutan izin tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata Eva.

Secara konseptual, pencabutan izin yang tidak didasarkan pada evaluasi individual, tidak proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat baik secara prosedural maupun substantif.

"Dalam konteks ini, menjadi penting untuk membedakan secara tegas antara pencabutan izin sebagai sanksi administratif dan pengambilalihan pengelolaan sebagai instrumen kebijakan ekonomi negara, karena masing-masing memiliki basis normatif, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda," ungkapnya.

Bukan hanya Kementerian ESDM sebagai Kementerian teknis yang memberikan izin, Agincourt Resources diketahui juga telah bertemu dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani terkait kelanjutan tambang emas mereka.

Baca Juga: Ini Strategi Eastparc Hotel (EAST) Raih Tingkat Hunian Kamar Hingga 80% pada 2026

Dalam rilis resminya, Rosan bilang kementerian yang dipimpinnya telah menerapkan langkah-langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada; pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi kedepan atas PT AR.

"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026).

Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.

Kementeriannya juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.

Sebelumnya, langkah tuntutan sudah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kementerian yang dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq itu menggugat PT AR senilai Rp200,99 miliar atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sumatra Utara.

Gugatan perdata nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 20 Januari 2026 ini, juga menuntut perusahaan melakukan pemulihan lingkungan dan denda keterlambatan 6% per tahun. 

Meski begitu, Menteri Bahlil justru memberi sinyal tuntutan ini akan melempem atau bahkan tidak dilanjutkan. Bahlil menyebut dirinya sudah berdiskusi dengan Faisol terkait kejelasan status Martabe usai keputusan Satgas PKH.

"Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan beliau juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih insyaallah semuanya akan baik-baik saja," ungkap Bahlil di Istana Negara, Rabu (11/02/2026).

Baca Juga: Menakar Untung Rugi Impor Energi Sebesar US$15 Miliar dari AS

Meski begitu khusus terkait tuntutan Menteri LH ini, Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan melalui keterbukaan informasi, Senin (09/01/2026). menyatakan Agincourt benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) senilai Rp200,99 miliar.

"KLH mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) perdata kepada PTAR mendalilkan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR," ungkap dia.

Kemudian, pada tanggal 3 Februari 2026, PTAR telah menghadiri sidang pertama. Adapun proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR.

"Perseroan memastikan PTAR akan menjalankan proses hukum dan tetap menjaga hak PTAR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ari.

Selanjutnya: Imbas Mogok Kerja Pilot dan Pramugari, 800 Jadwal Penerbangan Lufthansa Dibatalkan

Menarik Dibaca: Makuku Luncurkan Comfort Fit, Popok Tipis Anti Bocor untuk Anak Aktif Sepanjang Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×