Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski ekspor perikanan budidaya mengalami peningkatan di awal tahun ini, pelaku usaha tak mudah meningkatkan pengiriman. Ada sejumlah masalah yang menghambat.
"Salah satunya masalah yaitu pada kapal pengangkut ikan tujuan ekspor," ujar Asisten Deputi Sumber Daya Hayati, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Andri Wahyono dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi tata kelola budidaya kerapu, Selasa (17/4).
Dia bilang, kapal angkut ikan hidup kerap tidak dapat menjangkau lokasi pembudidaya tertentu. Sedangkan kapal asing kesulitan mengambil barang karena hanya boleh mengambil di satu pelabuhan.
Sementara kapal Indonesia dinilai belum memenuhi syarat untuk melakukan pengangkutan ekspor. "Kapal ekspor khusus belum dipenuhi di Indonesia," terang Andri.
Pada rapat koordinasi itu diputuskan perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikana (Permen KP) nomor 32 tahun 2016. Andri bilang dasar revisi itu akan melihat kembali Permen KP nomor 49 tahun 2014 tentang usaha pembudidayaan ikan.
Selain masalah pengangkutan, pakan dan benih pun masih jauh dari sentra budidaya. Atasi hal itu, Andri menyarankan agar industri mendekatkan diri pada sumber bahan baku.
"Rekomendasinya dekatkan sumber bahan baku, budidaya juga akan diarahkan kesana," jelas Andri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News