kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM ikhlaskan 10% saham blok migas bagi pemda


Rabu, 26 Oktober 2016 / 19:29 WIB
ESDM ikhlaskan 10% saham blok migas bagi pemda


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melunak terhadap pemerintah daerah (pemda) yang mendapatkan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% di blok migas. Sebelumnya, Kementerian ESDM dengan tegas menolak adanya pihak swasta dalam BUMD yang mendapatkan hak partisipasi di blok migas.

Namun di era Menteri ESDM yang baru, Ignasius Jonan, pihak swasta bisa terlibat sebagai pemberi dana atau sponsor utama dari BUMD. Jonan menyebut hak partisipasi sebesar 10% memang harus dimiliki oleh pemda.

Namun pemerintah pusat menyadari pemda tidak memiliki dana yang cukup untuk berinvestasi di blok migas sebagai kewajiban dari pemegang hak partisipasi sebesar 10%. "Paling idealnya adalah dibiayai major sponsornya, sponsor utamanya. Jadi diutangi dulu untuk sahamnya. Itu paling ideal," kata Jonan pada Rabu (26/10).

Menurut Jonan, jika pemda harus meminjam uang dari bank untuk pendanaan investasi di blok migas akan menjadi kurang ideal. Soalnya, jika pemda tidak bisa membayar pinjaman ke bank, hak partisipasi tersebut bisa disita bank.

Jonan pun menyebut wacana ini dibuat pemerintah agar hak partisipasi yang diberikan kepada pemda bisa digunakan untuk masyarakat. "PI itu untuk kesejahteraan yang lebih merata untuk masyarakat setempat. Misalnya Natuna, ya untuk masyarakat Kepulauan Riau (Kepri),"ujar Jonan.

Teguh Dwi Paryono, Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jateng menyambut baik wacana opsi pendanaan dari pihak swasta. Pasalnya menurut Teguh, bisnis hulu migas memiliki risiko yang tinggi terutama jika didanai menggunakan dana pemda karena adanya ketidakpastian investasi di hulu migas baik untuk Wilayah Kerja (WK) baru maupun untuk WK yang telah masuk tahapan Plan of Development (POD).

"Peran swasta dibutuhkan untuk mengurangi resiko kerugian atau tidak tercapainya target bagi pemegang hak partisipasi 10%,"ujar Teguh kepada KONTAN pada Rabu (26/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×