kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM jamin badan usaha penyalur masih dapat untung jual BBM umum


Kamis, 12 April 2018 / 23:33 WIB
ESDM jamin badan usaha penyalur masih dapat untung jual BBM umum
ILUSTRASI. Pengisian BBM jenis Premium di SPBU Pertamina


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin badan usaha atau lembaga penyalur BBM masih bisa mendapatkan keuntungan dari menjual BBM Umum biarpun kenaikan harga akan ditentukan oleh pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebut, badan usaha hanya diminta untuk mengambil margin di bawah 5% sehingga harga BBM Umum tidak terpaut jauh dari harga premium.

"Kami bisa menentukan, kalau dengan harga yang dia usulkan katakan 6% atau 5% (margin) itu mengakibatkan perbedaan harga yang besar dengan premium. Kalau harga besar otomatis masyarakat beralih kan,"jelas Djoko pada Kamis (12/4).

Dengan peralihan konsumsi BBM umum ke premium maka badan usaha juga akan menanggung dua risiko. Pertama, menurut Djoko adalah tidak ada revenue dari penjualan BBM Umum.

"Risiko badan usaha itu sendiri jadi tidak ada revenue karena tidak ada yang beli. Ngapain kamu jualan tapi tidak ada yang beli, mendingan harga dikurangi tapi dapat margin, katakan 1% saja, sehingga harganya mendekati premium. Dengan demikian, jualan dia bisa tetap laku meskipun hanya 1%,"jelas Djoko.

Risiko kedua adalah konsumsi premium meningkat sehingga pasokan premium mesti ditambah. Justru dengan penetapan kebijakan harga BBM umum ini maka tidak perlu lagi menyediakan tambahan pasokan premium.

"Kami tidak perlu menyediakan tambahan premium karena masyarakat menggunakan pertalite ke atas. Jadi persetujuan ini menguntungkan semua pihak. Masyarakat bisa tetap menggunakan BBM berkualitas tinggi dengan harga yang tidak terlalu jauh. Negara atau pemerintah tidak perlu memberikan tambahan insentif," ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Djoko juga berharap badan usaha baik lembaga penyalur, pengusaha SPBU hingga jasa truk pengangkut BBM bisa lebih efisien. Sehingga margin yang kecil masih bisa menguntungkan bagi badan usaha.

"Boleh naik, tapi jangan mengambil margin yang terlalu besar. Lakukanlah efisiensi dari margin. Truk itu dapat margin juga lho, SPBU juga dapat margin. Kan margin ada di badan pusat, agen SPBU, depot juga, terus mobil truk," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×