kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM mengatur izin wilayah tambang


Senin, 05 Maret 2018 / 11:14 WIB
ESDM mengatur izin wilayah tambang
ILUSTRASI. Pabrik pengolahan, PT International Nickel Indonesia Tbk, INCO,


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbekal Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah siap menetapkan sejumlah wilayah pertambangan. Aturan itu memuat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Hanya, pelaku usaha swasta keberatan dengan beberapa poin di dalamnya.

Ido Hutabarat, Ketua Indonesia Mining Assosiation (IMA) menyayangkan pembedaan peserta lelang untuk WIUP dan WIUPK. "Kenapa perusahaan swasta tidak boleh ikut lelang WIUPK," protes Ido, saat dihubungi KONTAN, Minggu (4/3).

Asal tahu, pasal 27-33 mengatur tentang tata cara pemberian WIUPK. Pemerintah memberikan WIUPK secara prioritas hanya kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara peluang badan usaha swasta hanya pada WIUPK secara lelang.

Namun badan usaha swasta juga tak bisa serta-merta memanfaatkan peluangnya. Mereka hanya bisa mengikuti lelang jika tak ada BUMN atau BUMD yang berminat. Kondisi lain, jika tak ada BUMN atau BUMD yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara Irwandi Arif, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) memilih untuk mencermati poin pembatasan luas area WIUP mineral logam dan WIUP batubara. Klausul tersebut berpotensi mengundang perdebatan karena luas area penambangan nasional semakin terbatas. Meskipun di sisi lain, terasa keberpihakan pemerintah untuk mendorong BUMD dan badan usaha swasta nasional setempat untuk lebih unjuk gigi.

Menurut pasal 23, BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi dan perseorangan bisa mengikuti lelang WIUP mineral logam dan batubara sampai dengan luas 500 ha. Kalau peserta yang bisa mengikuti lelang untuk luasan lebih dari 500 ha adalah BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional dan badan usaha swasta dalam penaman modal asing dan koperasi.

Pemerintah tak menampik adanya pembedaan kesempatan dalam aturan yang disahkan pada 19 Februari 2018 tersebut. Bambang Susigit, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, penetapan WIUP mengutamakan BUMD.

Adapun pemerintah akan segera menetapkan WIUP nikel dan batubara. Nanti, provinsi setempatlah yang akan mengggelar lelang. "Hanya tunggu waktu saja," kata Bambang kepada KONTAN, Minggu (4/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×